Pemkab Gunungkidul Putuskan Belum Tetapkan Status Darurat Meski Kasus PMK Masih Tinggi

Pemkab Gunungkidul memutuskan belum menetapkan status darurat penyakit mulut dan kaki (PMK) meski hewan ternak yang terpapar jumlahnya terus bertambah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/ Ist
Petugas saat menyemprot los-los penjualan hewan ternak di Pasar Siyono, pada Jumat (3/1/2024) 

 Sebelumnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, DIY, menyebutkan lebih dari 60 ekor sapi mati akibat Penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengurangi dampak kerugian.

Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari menyampaikan data terbaru ada 893 kasus ternak sapi terjangkit PMK, dan 63 di antaranya mati, periode Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Pihaknya sudah menerjunkan sejumlah petugas di setiap kapanewon untuk menangani PMK.

"Total ada 63 kasus kematian ternak, Petugas kami di setiap Kapanewon terus melakukan pemantauan intensif dan mencatat laporan yang masuk agar penanganan kasus ini cepat teratasi," kata Wibawanti dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (7/1/2025). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved