Pemkab Gunungkidul Putuskan Belum Tetapkan Status Darurat Meski Kasus PMK Masih Tinggi
Pemkab Gunungkidul memutuskan belum menetapkan status darurat penyakit mulut dan kaki (PMK) meski hewan ternak yang terpapar jumlahnya terus bertambah
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sebelumnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, DIY, menyebutkan lebih dari 60 ekor sapi mati akibat Penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengurangi dampak kerugian.
Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari menyampaikan data terbaru ada 893 kasus ternak sapi terjangkit PMK, dan 63 di antaranya mati, periode Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Pihaknya sudah menerjunkan sejumlah petugas di setiap kapanewon untuk menangani PMK.
"Total ada 63 kasus kematian ternak, Petugas kami di setiap Kapanewon terus melakukan pemantauan intensif dan mencatat laporan yang masuk agar penanganan kasus ini cepat teratasi," kata Wibawanti dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (7/1/2025). (*)
Penggunaan Lahan untuk Pembangunan KNMP di Gunungkidul Masih Proses Perizinan ke Gubernur DIY |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Bulan Dana 2025, PMI Gunungkidul Targetkan Rp500 Juta |
![]() |
---|
Soal Dana Desa jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Perluas Program Cek Kesehatan Gratis, Sasar Kalangan Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.