Soal Dana Desa jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi
Pemkab Gunungkidul masih menunggu regulasi resmi soal menjadikan Dana Desa sebesar 30 persen sebagai jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih menunggu regulasi resmi soal menjadikan Dana Desa sebesar 30 persen sebagai jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan pihaknya belum menerima regulasi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Kami masih menunggu regulasi lengkap dulu baik dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. Karena, saat ini yang baru turun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2025).
Dia mengatakan dalam aturan PMK Nomor 49 tahun 2025, belum mengatur terkait maksimal berapa persen Dana Desa yang dijadikan sebagai jaminan.
"Jadi, belum ada tentang ini. Intinya kami masih menunggu regulasi lengkapnya dulu," paparnya.
Di sisi lain, dia menuturkan, untuk mengakses pinjaman dari bank Himbara, Koperasi Merah Putih harus sudah berjalan dulu. Dan, harus memenuhi syarat peminjaman apabila mau mengajukan.
"Maka dari itu, kami imbau jangan terburu-buru untuk melakukan peminjaman. Sebab, yang harus diingat kalau ini bukan hibah tapi pinjaman yang harus dikembalikan," tegasnya.
Baca juga: Dana Desa Jadi Jaminan Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ini Kata Lurah di Gunungkidul
Sementara itu, ia mengatakan, untuk penyaluran Dana Desa tahap kedua sudah diterima sebanyak 85 kalurahan hingga akhir Juli 2025, dengan nilai sebesar Rp40,65 miliar.
Dia mengatakan Dana Desa tahap kedua ditransfer dalam waktu yang berbeda yakni, sebanyak 30 kalurahan menerima pada 11 Juli 2025.
Lalu, 41 kalurahan menerima pada 24 Juli 2025, dan 14 kalurahan menerima pada 31 Juli 2025.
"Dana Desa tahap kedua ini bisa segera dimanfaatkan, terutama untuk mendukung percepatan penurunan kemiskinan ekstren melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT)," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan saat ini seluruh koperasi di wilayahnya sudah berbadan hukum.
"Sebanyak 144 unit Koperasi Merah Putih sudah diluncurkan di seluruh kalurahan pada bulan lalu. Dan, saat ini yang sudah aktif beroperasi sekitar puluhan koperasi," ujarnya.
Terkait soal pinjaman, dirinya pun mengimbau agar koperasi terlebih dulu fokus pada perencanaan bisnis yang matang. Sebab, perlu banyak yang dipersiapkan agar siap mengakses pinjaman tersebut.
"Memang belum ada petunjuk teknis terkait mekanisme peminjaman dana ini, apakah memakai jaminan atau tidak. Namun yang pasti kami mendorong agar koperasi harus punya perencanaan bisnis yang matang dulu," pungkasnya. (*)
AFED dan HIPMI DIY Diskusikan Peluang Koperasi Merah Putih, Dukung Sistem Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Ekonom UGM tentang Kopdes Merah Putih: Prinsip Koperasi Tidak Hanya di Atas Kertas |
![]() |
---|
Bulan Dana 2025, PMI Gunungkidul Targetkan Rp500 Juta |
![]() |
---|
Dana Desa Jadi Jaminan Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ini Kata Lurah di Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.