Biro PBJ DIY Permudah Pelayanan untuk Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Keberadaan Biro PBJ diharapkan mampu memastikan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan di lapangan

Istimewa
KEMUDAHAN: Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro,Penelaah Teknis Kebijakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa DIY, Jihad Novario Faturrochman, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Biro PBJ DIY, Listiyan Heriyansyah memaparkan terkait kemudahan pelayanan Biro BPJ DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 64 Tahun 2024, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memiliki sejumlah fungsi. 

Beberapa di antaranya adalah pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Biro PBJ DIY, Listiyan Heriyansyah mengatakan PBJ melayani dua entitas, yaitu eksternal dan internal. Entitas eksternal meliputi penyedia, UMKM, serta mitra lain. Sedangkan entitas internal ialah dinas-dinas di lingkungan Pemda DIY.

Keberadaan Biro PBJ diharapkan mampu memastikan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan di lapangan, mendorong transparansi serta akuntabilitas, hingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Itulah sebabnya, Biro PBJ memberikan pelayanan prima kepada seluruh mitra, baik eksternal maupun internal.

“Kami menerapkan standar mutu proses pelayanan kami, dengan ISO 9001:2015. Sangat ditekankan bagaimana pelayanan menjadi core pelayanan jasa yang kami berikan. Kami juga memberikan kemudahan pelayanan kepada penyedia. Ada layanan luring, dengan datang ke kantor langsung dan daring, melalui WhatsApp, telegram, dan zoom,” katanya.

“Kami akan memberikan pendampingan serta konsultasi sesuai kebutuhan. Misalnya UMKM ingin menjadi penyedia, kami akan mendampingi, mulai dari membuat akun, sampai akhirnya bisa onboarding. Kalau OPD ingin konsultasi juga bisa, kami akan mendampingi juga,” sambungnya.

Upaya perbaikan pelayanan juga terus dilakukan. Salah satunya dengan memindahkan ruang pelayanan dari lantai tiga ke lantai dua. Selain memudahkan pelayanan juga untuk mengakomodasi disabilitas, karena dapat menggunakan lift.

Selain itu, ruang pelayanan juga sudah disediakan mesin antrian. Sehingga pelayanan bisa lebih tertata dan tertib.

“Jadi seperti bank, ketika datang, nanti ada petugas yang mengarahkan, baru mengambil nomor antrean, sesuai bidang yang dibutuhkan. Misalnya UMKM ingin tanya cara menjadi penyedia, nanti diarahkan ke customer service. Jadi sudah ada tim,” lanjutnya.

Penelaah Teknis Kebijakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa DIY, Jihad Novario Faturrochman menerangkan PBJ memiliki peran pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis terkait pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, banyak penyedia yang memanfaatkan layanan PBJ, tak terkecuali UMKM. Untuk jasa, saat ini paling banyak seputar event organizer. Sedangkan untuk barang yang terkait pelayanan seperti mesin antrian, alat kantor, hingga komputer.

Ia pun mendorong UMKM untuk lebih banyak terlibat sebagai penyedia barang dan jasa. Pasalnya penyediaan barang dan jasa tersebut berlaku nasional, sehingga dapat memperluas pasar.

“Harapannya UMKM bisa lebih banyak berpartisipasi, karena cakupannya luas sehingga masyarakat bisa menikmati barang dan jasa dari Pemda DIY. Dengan keterlibatan UMKM akan meningkatkan ekonomi di DIY,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved