Dana Desa Jadi Jaminan Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ini Kata Lurah di Gunungkidul 

Penggunaan Dana Desa sebagai jaminan juga dikhawatirkan rawan  terjadi penyalahgunaan.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah menjadikan anggaran Dana Desa sebagai jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih dengan besaran maksimal 30 persen.

Hal inipun menuai perhatian dari Paguyuban Lurah se-kabupaten Gunungkidul.

Ketua Paguyuban Lurah se-Kabupaten Gunungkidul, Suhadi, mengatakan terdapat risiko yang perlu diperhatikan untuk memastikan keberlanjutan penggunaan dana desa sebagai jaminan. 

Menurutnya, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan dapat menciptakan risiko moral, di antaranya jika pengurus koperasi kurang profesional maka koperasi menjadi kurang berhati-hati dalam mengelola keuangan karena merasa terlindungi oleh Dana Desa

"Meskipun program ini menjanjikan potensi besar dalam meningkatkan ekonomi desa, namun terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan tadi," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

Dia melanjutkan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan juga dikhawatirkan rawan  terjadi penyalahgunaan.

Misalnya, pengurus koperasi yang berasal dari masyarakat desa dapat memiliki kepentingan pribadi yang dapat bertentangan dengan kepentingan koperasi secara keseluruhan. 

"Pengurus koperasi yang memiliki potensi konflik kepentingan bisa merugikan koperasi. Maka dari itu, antisipasi terhadap potensi konflik kepentingan harus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang ketat,” kata dia.

Maka dari itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa juga menjadi sorotan.

Suhadi menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. 

“Kami sangat mendukung program pusat, termasuk koperasi merah putih tetapi penggunaan dana desa harus benar-benar akuntabel,” tegasnya.

Baca juga: 10 Provinsi Penghasil Sukun Terbanyak di Indonesia, Yogyakarta Peringkat 6

Adanya sejumlah risiko tadi, Suhadi tak menampik jika jaminan dana desa tidak sesuai penggunaannya bisa mengganggu program dan pembangunan di desa.

"Tentu, akan berpotensi mengganggu. Makanya, saya imbau  perlu ada perencanaan yang matang melalui musdes. Sehingga konsep dokumen perencanaan desa mesti mengacu kepada skala prioritas. Dan yang terpenting jangan sampai menyimpang dari nomenklatur penggunaan dana desa," ucapnya.

Meskipun begitu, dia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan maupun sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa sebagai jaminan Koperasi Merah Putih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved