Kapolresta Jogja Benarkan Anggota Gakkum Beri Uang Rp25 Juta ke Keluarga Darso Sebagai Wujud Empati

Terkait tuduhan pemberian uang tersebut sebagai bentuk intervensi kepada keluarga pasca kematian Darso, Kapolresta enggan menjelaskan lebih lanjut. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta mengakui enam Polisi Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan uang senilai Rp25 juta kepada keluarga Darso, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian.

Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda DIY, enam anggota yang mendatangi rumah Darso di Semarang sempat memberikan uang Rp25 juta kepada keluarga, seusai Darso dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan membenarkan anggota kami memang ada menyerahkan (uang), tapi itu Rp25 juta sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi dari keluarga pak Darso saat itu,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Dari keterangan anggota yang diperiksa, uang tersebut diterima oleh keluarga korban.

Namun Aditya belum bisa memastikan kebenarannya. 

“Menurut keterangan anggota saat itu diterima (keluarga) malah berterimakasih. Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar-tidaknya,” jelas Aditya.

Terkait tuduhan pemberian uang tersebut sebagai bentuk intervensi kepada keluarga pasca kematian Darso, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. 

“Itu bagian dari ranah penyidikan, nanti kalau saya mengganggu penyelidikan dari pihak Polda Jateng. Jadi yang bisa kami sampaikan hasil dari keterangan oleh pemeriksaan Bid Propam Polda DIY,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolresta Yogyakarta Tanggapi Dugaan Penganiayaan terhadap Darso yang Berujung Meninggal Dunia

Keenam anggota tersebut menurutnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan Propam Polda DIY.

Mereka belum dipanggil ke Polda Jateng untuk penyelidikan. Keenamnya juga masih tetap menjalankan tugasnya di Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

“Sementara masih bertugas dan menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Ia menegaskan mendukung penyelidikan oleh Polda Jateng terhadap enam anggota tersebut. 

Ia juga memastikan akan ada tindakan tegas jika memang terbukti bersalah.

“Pasti (tindakan tegas) semua sama, kalau anggota tentu mungkin nanti bisa lebih berat, tergantung nanti seperi apa kronologisnya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jateng dengan dugaan penganiayaan hingga korban, Darso, meninggal, yang terjadi pada September 2024 lalu. 

Keenam anggota tersebut datang ke rumah Darso untuk menindaklanjuti laporan dugaan tabrak lari yang terjadi di Kota Yogyakarta, pada Juli 2024 silam. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved