Tangis Sri Utari Pecah Saat Bertanya ke AKP Hariyadi, Sampeyan Kog Tego Karo Anakku

Sri Utari (77), ibunda almarhum Darso, warga Semarang yang dianiaya oleh oknum polisi meminta bertemu secara langsung dengan pelaku.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJATENG.COM/ REZANDA AKBAR D
REKONTRUKSI - Tersangka Hariyadi memperagakan tamparan ke wajah korban Darso menggunakan sandalnya, usai memperagakan tamparan tersebut Hariyadi membantah adanya pemukulan langsung ke Darsono 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Sri Utari (77), ibunda almarhum Darso, warga Semarang yang dianiaya oleh oknum polisi meminta bertemu secara langsung dengan pelaku.

Permintaan itu disampaikan oleh Sri Utari melalui kuasa hukumnya,  Antoni Yudha Timor saat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar rekontruksi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang,  Jumat (28/2/2025). 

Setelah berhasil dipertemukan dengan AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Sri Utari sempat bertanya mengapa begitu tega menganiaya anaknya.

Sri Utari menanyakan hal setelah sebelumnya berjabat tangan dengan AKP Hariyadi.

"Ibu Darso bilang sampai tiga kali ke tersangka sampeyan kog tego karo anak ku (Kamu mengapa kejam terhadap anak saya) Hariyadi menjawab sepurane buk menowo ana lepate (maafkan saya Ibu, jika saya ada salah)," terang Antoni Yudha Timor seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Selepas momen itu, Sri Utari menurut Antoni langsung menangis.

Dia tak kuasa menahan air matanya karena teringat dengan anaknya.

Baca juga: Enam Anggota Satlantas Polresta Jogja Terbukti Langgar Kode Etik Saat Tangani Laka lantas Darso

Sri Utari pun meminta polisi memproses semua orang yang terlibat dalam kasus kematian anaknya.

Berdasarkan permintaan keluarga itu, Antoni masih berupaya untuk menjerat para terduga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Pihaknya meminta penyidik untuk mendalami dugaan pasal 55 dan pasal 56 KUHP (turut serta dalam kasus pidana) dengan asumsi bahwa mereka datang ke Jogja ke Semarang dengan bersama-sama.

"Penyidik belum memperdalam lagi ketika dalam perjalanan apa yang mereka bicarakan," bebernya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, selepas rekontruksi penyidik masih melakukan  pemeriksaan dan konfrontir antara para saksi dengan tersangka Hariyadi.

"Iya kami masih konfrontir antara para saksi dengan tersangka Hariyadi," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved