Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025: Dari Pangkat Paling Rendah Hingga Paling Tinggi

Gaji pokok polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi : Polisi 

Golongan IV – Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV – Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi (Kapolri): Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
 
Rincian Tunjangan Kinerja Polisi

Tunjangan kinerja yang diterima polisi juga ditentukan oleh kelas jabatan. Berikut adalah detailnya:

Kelas Jabatan 1 (CPNS Golongan I): Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2 (Bhayangkara Dua): Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3 (Bhayangkara Kepala): Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5 (Brigadir Polisi Dua): Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6 (Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi): Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu): Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10 (Komisaris Polisi): Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB2): Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17 (Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
Wakapolri: Rp 34.902.000

Khusus Kapolri, tunjangannya mencapai 150 persen dari kelas jabatan 17, yaitu sebesar Rp 43.627.500.

Dengan tambahan gaji pokok, total penghasilan Kapolri dapat mencapai Rp 50.033.000 per bulan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved