Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025: Dari Pangkat Paling Rendah Hingga Paling Tinggi

Gaji pokok polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi : Polisi 

TRIBUNJOGJA.COM - Polisi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan tugas besar yang mereka emban, pemerintah memberikan kompensasi berupa gaji dan tunjangan yang diatur berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai rincian gaji dan tunjangan polisi tahun 2025, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan pemerintah terbaru.

Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Polisi

Gaji pokok polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 1.775.000 untuk pangkat Bhayangkara Dua hingga Rp 6.405.500 untuk pangkat Jenderal Polisi.

Baca juga: Pedagang Ternak Sleman Resah,  Harga Sapi Anjlok hingga Rp 2 Juta Imbas Penyakit PMK 

Selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan yang diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2018.

Dengan tambahan tunjangan ini, total penghasilan yang diterima bisa jauh lebih besar, terutama bagi pejabat tinggi seperti Kapolri.

Rincian Gaji Polisi Tahun 2025

Golongan I – Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000 - Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.000 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000 - Rp 3.197.000

Golongan II – Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Golongan III – Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved