Pedagang Ternak Sleman Resah,  Harga Sapi Anjlok hingga Rp 2 Juta Imbas Penyakit PMK 

Pedagang sapi di Kabupaten Sleman gelisah karena harga pasaran sapi anjlok hingga dua juta rupiah per ekor.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Aktivis jual beli ternak di pasar hewan Ambarketawang Gamping Kabupaten Sleman, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pedagang sapi di Kabupaten Sleman gelisah karena harga pasaran sapi anjlok hingga Rp 2 juta per ekor. 

Hal ini dampak dari kemunculan kembali wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah. 

Harga sapi yang merosot tentu berdampak pada pendapatan.

Prayitno, pedagang sapi di Pasar Hewan Ambarketawang, Kabupaten Sleman meluapkan keresahannya.

Menurut dia selain harga jual yang merosot, penjualan ternak juga lesu karena transaksi mengalami penurunan. 

"(Sekarang) cuma bawa satu sapi (untuk dijual). Karena kondisinya seperti ini, jualan susah. Biasanya bawa 4-5 ekor laku semua," katanya, Jumat (10/1/2025). 

Semenjak kemunculan kembali wabah PMK, harga sapi menurun.

Ia mencontohkan, jika biasanya satu ekor sapi bisa laku terjual hingga Rp 10 juta rupiah namun kali ini dengan kualitas yang sama cuma dihargai Rp 8-8,5 juta. 

Barjono menimpali, untuk pasaran kali ini Ia dan rekannya, Prayitno membawa satu ekor sapi.

Sapi telah laku terjual tetapi keuntungan yang didapat sangat minim karena harganya anjlok. 

"Ini cuma untung Rp 250 ribu. Dipotong operasional, bayar mobil, tinggal sisa Rp 100 ribu. Ini untuk dua orang," ujar Warga Caturharjo itu, lalu tertawa sembari menunjukkan selembar uang seratus ribu rupiah. 

Baca juga: Pembatasan Lalu Lintas Ternak di DIY Tunggu Instruksi Gubernur untuk Cegah PMK

Anjlok Hingga 80 Persen 

Transaksi jual beli ternak, khususnya sapi di Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, semenjak kemunculan PMK, merosot tajam.

Penurunan transaksi bahkan menyentuh hingga 80 persen dari biasanya.

Selain mengakibatkan kelesuan ekonomi pedagang juga berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sleman yang didapat dari retribusi pasar hewan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved