Waspada Jajanan Viral: BPOM Ungkap Kontaminasi Bacillus cereus dalam Camilan Latiao

Baru-baru ini, Indonesia digemparkan oleh kasus keracunan pangan yang melibatkan Latiao, jajanan asal Tiongkok yang tengah viral

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kepala Balai Besar POM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, bersama jajarannya menunjukkan bahan obat dan makanan yang bermasalah, Kamis (19/12/2024) 


 Penulis: Puspita Dewi Fortuna
 Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, BBPOM di Yogyakarta

Baru-baru ini, Indonesia digemparkan oleh kasus keracunan pangan yang melibatkan Latiao, jajanan asal Tiongkok yang tengah viral di kalangan anak-anak dan remaja.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan sigap melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pengujian laboratorium.

Berdasarkan hasil pengujian Badan POM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk tersebut.

Apa Itu Latiao?

Latiao adalah camilan berbahan dasar tepung gandum, tepung kedelai, dan minyak cabai yang memiliki rasa pedas gurih.

Kepopuleran produk ini tidak lepas dari promosi masif di media sosial dan e-commerce, terutama di kalangan anak muda.

Namun, popularitas ini diiringi dengan riwayat yang patut diwaspadai. 

Pada 2019, Latiao sempat dilarang beredar di negara asalnya, Tiongkok, akibat isu higienitas dan kandungan bahan berbahaya.

Meskipun saat ini sudah diperbolehkan untuk kembali beredar dengan perbaikan ketat, temuan BPOM mengingatkan bahwa keamanan pangan tetap perlu diutamakan.

Di Indonesia, BPOM mencatat 49 produk Latiao, baik lokal maupun impor, yang memiliki izin edar resmi. 

BPOM dan Peran Pengawasan Pangan

BPOM bertanggung jawab untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk pangan yang beredar di Indonesia, baik produk lokal maupun impor.

Melalui pengawasan ketat, BPOM memastikan seluruh produk memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Pengawasan ini meliputi pengawasan pre-market dan post-market. Dalam pengawasan pre-market, sarana produksi dalam negeri maupun impor dilakukan pemeriksaan kelayakan sarana produksi/gudang serta kesesuaian produk, baik secara komposisi, kemasan, hingga hasil pengujian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved