BBPOM di Yogyakarta Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

BBPOM di Yogyakarta baru-baru ini meraih penghargaan dalam bidang pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM).

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
BBPOM di Yogyakarta Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BBPOM DI Yogyakarta baru-baru ini meraih penghargaan dalam bidang pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM).

Penghargaan ini diberikan karena BBPOM Yogyakarta dinilai berhasil dalam memberikan pelayanan yang memperhatikan dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dimana adanya pemastian bahwa semua orang, tanpa memandang keterbatasan fisik atau mental mereka, dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan yang aman dan sehat terkait konsumsi Obat dan Makanan.  

Penghargaan diberikan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023.

Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi untuk penghormatan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

BBPOM di Yogyakarta Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM 1
Piagam Penghargaan P2HAM

Baca juga: BBPOM DIY Razia Produk Makanan Olahan di Kulon Progo, Pastikan Keamanannya Jelang Libur Akhir Tahun

Diraihnya penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas upaya BBPOM di Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya mengutamakan aspek efisiensi dan efektivitas, tetapi juga memperhatikan hak-hak konsumen serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan prosedur yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. 

Hal ini penting untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Untuk tahun 2024 ini penghargaan yang diterima di lingkup Badan POM, juga diberikan kepada BBPOM di Surabaya dan Direktorat Registrasi Pangan Olahan.  

Pengumuman keberhasilan pelayanan publik berbasis HAM dilaksanakan oleh Kementrian Hak Asasi Manusia bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 2024.

 Pencapaian ini  menunjukkan komitmen BBPOM di Yogyakarta dalam mendukung terciptanya pelayanan publik, yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap masyarakat tanpa kecuali. (Wulandari dan Etty Rusmawati)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved