BBPOM di Yogyakarta Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
BBPOM di Yogyakarta baru-baru ini meraih penghargaan dalam bidang pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM).
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BBPOM DI Yogyakarta baru-baru ini meraih penghargaan dalam bidang pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM).
Penghargaan ini diberikan karena BBPOM Yogyakarta dinilai berhasil dalam memberikan pelayanan yang memperhatikan dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dimana adanya pemastian bahwa semua orang, tanpa memandang keterbatasan fisik atau mental mereka, dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan yang aman dan sehat terkait konsumsi Obat dan Makanan.
Penghargaan diberikan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023.
Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi untuk penghormatan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Baca juga: BBPOM DIY Razia Produk Makanan Olahan di Kulon Progo, Pastikan Keamanannya Jelang Libur Akhir Tahun
Diraihnya penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas upaya BBPOM di Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya mengutamakan aspek efisiensi dan efektivitas, tetapi juga memperhatikan hak-hak konsumen serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan prosedur yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Hal ini penting untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Untuk tahun 2024 ini penghargaan yang diterima di lingkup Badan POM, juga diberikan kepada BBPOM di Surabaya dan Direktorat Registrasi Pangan Olahan.
Pengumuman keberhasilan pelayanan publik berbasis HAM dilaksanakan oleh Kementrian Hak Asasi Manusia bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 2024.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen BBPOM di Yogyakarta dalam mendukung terciptanya pelayanan publik, yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap masyarakat tanpa kecuali. (Wulandari dan Etty Rusmawati)
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.