UMP DIY 2025

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tetapkan UMP DIY 2025 Rp 2.264.080,95

Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono (tengah), mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY Tahun 2025 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Rabu (11/12/2024). 

Dalam hal ini, Dewan Pengupahan DIY melakukan identifikasi sektor-sektor yang memiliki potensi untuk tumbuh secara prospektif di DIY dan berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

"Penetapan UMSP ini berada dalam kerangka untuk mendorong DIY memiliki sektor-sektor unggulan yang berkelanjutan. Kami ingin sektor-sektor yang memiliki daya tumbuh lebih baik dapat memberikan insentif kepada pekerja dengan nilai lebih," ujar Priyonggo Suseno.

Dua kriteria utama yang digunakan dalam penetapan sektor untuk UMSP adalah potensi pertumbuhan sektor yang lebih cepat dari rata-rata serta tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.

Berdasarkan kedua kriteria ini, terdapat empat sektor yang layak diterapkan UMSP, yaitu sektor akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor informasi dan komunikasi, sektor keuangan dan asuransi, serta sektor konstruksi.

Priyonggo Suseno juga menjelaskan bahwa penerapan UMSP ini tidak berlaku untuk seluruh bagian dari sektor-sektor tersebut, melainkan hanya untuk klasifikasi yang layak menerima.

Misalnya, pada sektor akomodasi, UMSP diterapkan hanya pada hotel dengan kelas tertentu dan jenis akomodasi tertentu.

Begitu juga di sektor keuangan dan asuransi, UMSP hanya diterapkan pada bank umum, sementara untuk bank lainnya, mereka mengenakan UMP.

Dengan dasar tersebut, sektor akomodasi dan penyediaan makan minum memiliki besaran UMSP tertinggi, yakni kenaikan sebesar 8,75 persen, mengingat sektor ini memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian DIY dibandingkan dengan sektor lainnya.

Harapannya, penerapan UMSP ini akan mendorong sektor-sektor lain untuk berkembang dan menciptakan daya saing yang positif di daerah ini.

"Kami berharap, dengan diterapkannya UMSP ini, sektor-sektor lainnya akan berlomba untuk tumbuh dan berkembang, menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi pekerja di DIY," tutup Priyonggo Suseno. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved