TOPIK
UMP DIY 2025
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar 2.264.080,95. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp138.183, 34.
-
Koordinator MPBI DIY , Irsad Ade Irawan, menyampaikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral (UMS) DIY 2025
-
Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34
-
Penetapan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di provinsi ini dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha
-
Irsad Ade Irawan, mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang layak di Yogyakarta.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved