UMP DIY 2025

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tetapkan UMP DIY 2025 Rp 2.264.080,95

Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono (tengah), mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY Tahun 2025 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY Tahun 2025, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di provinsi ini dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono pada Rabu (11/12/2024), menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY.

Dewan Pengupahan ini terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Keputusan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61.

Selain itu, untuk tahun 2025, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu.

"Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam," terang Beny.

Pada tahun 2025, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.

Rincian besaran UMSP DIY 2025 berdasarkan sektor adalah sebagai berikut: untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, besaran upah ditetapkan dengan skala besar sebesar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91, dengan kenaikan mencapai 8,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717,62.

Untuk sektor Konstruksi, besaran upah ditetapkan sebesar Rp 2.285.339,93 untuk seluruh skala usaha, dengan kenaikan sebesar 7,5 persen.

"Sebagai contoh, pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, subsektornya ada hotel dan restoran. Misalnya, untuk hotel dengan skala besar, yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi, yaitu 38,75 persen, atau setara dengan Rp 2.311.913,65. Selanjutnya, ada gradasi bagi yang tidak masuk dalam skala besar, mereka tentu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," terang Beny.

"Begitu juga dengan sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, untuk seluruh skala usaha, kenaikan UMSP di sektor ini mencapai 8,35 persen. Pada sektor Informasi dan Komunikasi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,8 persen. Sedangkan untuk sektor Konstruksi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,5 persen," lanjutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved