UMP DIY 2025

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tetapkan UMP DIY 2025 Rp 2.264.080,95

Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono (tengah), mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY Tahun 2025 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Rabu (11/12/2024). 

"Sebelumnya, kami juga mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).Pertama, bagi pekerja/buruh, perhitungan dan analisis KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY, dengan menggunakan data KHL dari Kabupaten/Kota se-DIY, yang telah disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Bapak Gubernur DIY," tambahnya.

Proses penetapan UMP dan UMSP DIY ini juga memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Analisis KHL dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.

"Setelah penetapan UMP dan UMSP Provinsi DIY, langkah berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," terang Beny.

Baca juga: BREAKING NEWS : UMP DIY 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, UMSP Sektor Tertentu Tembus 8,75 Persen

Proyeksi KHL dan Sektor Unggulan untuk Mendorong Perekonomian Daerah   

Dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, para anggota Dewan Pengupahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan dasar yang digunakan dalam pengusulan besaran upah yang telah ditetapkan.

Menurut Joko Susanto, seorang anggota Dewan Pengupahan dan unsur akademisi, penetapan besaran UMP DIY didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota pada tahun 2021 hingga 2022.

Meskipun survei dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, hasil survei tersebut menjadi landasan utama dalam proyeksi besaran UMP yang ditetapkan.

"Survei KHL ini mencakup tujuh kelompok utama, seperti kelompok makanan, perumahan, serta kelompok lainnya. Dari hasil survei tersebut, kami proyeksikan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk tahun 2025," ujar Joko Susanto.

"Kami menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kelompok makanan dan perumahan untuk memproyeksikan KHL untuk tahun 2025. Selain itu, kami juga mempertimbangkan antisipasi terhadap kemungkinan lonjakan harga pada kelompok makanan yang dapat mempengaruhi perhitungan KHL," tambahnya.

Proyeksi KHL ini dilakukan dengan memperhitungkan data dari tahun 2022 dan 2023, yang kemudian diteruskan hingga tahun 2024 untuk memastikan tercapainya KHL yang relevan pada tahun 2025 di empat kabupaten dan satu kota di DIY.

Tidak hanya itu, Joko Susanto juga menjelaskan bahwa faktor pertumbuhan pengeluaran per kapita yang diperoleh dari data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga dipertimbangkan dalam proyeksi ini.

"Setelah menambahkan dua unsur tersebut, kami membandingkan hasil proyeksi KHL dengan besaran UMP yang kami tetapkan. Hasilnya, besaran UMP yang kami tetapkan sudah relevan dan proporsional dengan KHL, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Joko Susanto.

Selain itu, dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY, Priyonggo Suseno, dosen Universitas Islam Indonesia yang juga bertindak sebagai anggota Dewan Pengupahan DIY, menjelaskan dasar penetapan sektor-sektor yang dikenakan UMSP.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMSP diterapkan pada sektor-sektor dengan karakteristik khusus yang memiliki risiko kerja tinggi, serta tuntutan profesionalisme atau spesialisasi yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved