UMP DIY 2025
Begini Tanggapan Apindo DIY Soal Penetapan UMP DIY Tahun 2025
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar 2.264.080,95. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp138.183, 34.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar 2.264.080,95. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp138.183, 34.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan pengusaha di DIY taat terhadap aturan dan hukum.
Sehingga pengusaha akan menghormati keputusan dewan pengupahan DIY, termasuk keputusan gubernur.
Hanya saja pihaknya memberikan catatan di dalam rapat pleno dewan pengupahan DIY menjadi dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.
"Kami memandang bahwa Permenaker No 16 Tahun 2024 itu tidak sesuai dengan semangat tripartit. Yang semestinya melakukan dialog dengan pekerja dan pengusaha sebelum memutuskan angka 6,5 persen. Namun kalau diputuskan sepihak, itu kan sama seperti instruksional, sehingga bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi," katanya, Rabu (11/12/2024).
"Kemudian kami meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, untuk memberikan stimulus kebijakan berupa pengurangan pajak maupun melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam sektor perizinan, mempermudah perizinan. Serta meningkatkan iklim kemudahan berusaha," sambungnya.
Baca juga: Buruh Yogyakarta Tolak UMP dan UM Sektoral 2025, Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak
Ia menilai kunci dilaksanakannya UMP 2025 adalah keberlangsungan usaha, dan prasyaratnya adalah kemudahan berusaha.
Dengan adanya kemudahan berusaha, diharapkan perusahaan bisa efektif dan meningkatkan produktivitas serta daya saing.
Selain itu, pihaknya juga hanya menyetujui empat sektor saja yang dikenakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, industri keuangan dan asuransi, industri informasi dan komunikasi semua subsektor masuk, dan konstruksi.
"Karena empat sub sektor itu sesuai dengan karakteristik dan risiko ketenagakerjaan. Kemudian empat sub sektor itu termasuk prospektif, unggulan prospektif, memiliki pertumbuhan terhadap industri yang sama di pulau Jawa dibandingkan di luar Jawa. Itu rekomendasi dari akademisi," ujarnya.
Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp2.311.913,65 atau sebesar 8,75 persen dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93 atau sebesar 7,50 persen. (maw)
Buruh Yogyakarta Tolak UMP dan UM Sektoral 2025, Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak |
![]() |
---|
Sri Sultan Hamengku Buwono X Tetapkan UMP DIY 2025 Rp 2.264.080,95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : UMP DIY 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, UMSP Sektor Tertentu Tembus 8,75 Persen |
![]() |
---|
Buruh Yogyakarta Desak Pemerintah Tentukan UMK Rp3,7 Juta hingga Rp4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.