UMP DIY 2025
Buruh Yogyakarta Desak Pemerintah Tentukan UMK Rp3,7 Juta hingga Rp4 Juta
Irsad Ade Irawan, mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang layak di Yogyakarta.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang layak di Yogyakarta.
Dorongan ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Irsad, langkah ini penting agar hak-hak pekerja terhadap penghidupan yang layak benar-benar terpenuhi.
“Putusan MK menggarisbawahi bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk itu, Gubernur DIY perlu menetapkan UMK pada kisaran Rp3,7 juta hingga Rp4 juta,” ujar Irsad, Rabu (13/11/2024).
Ia menekankan bahwa besaran tersebut adalah batas minimal yang harus dicapai demi kesejahteraan pekerja.
Selain mendorong peningkatan UMK, Irsad juga menyerukan keterlibatan yang lebih aktif dari Dewan Pengupahan Daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.
Menurutnya, partisipasi semua pihak sesuai dengan putusan MK adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan para pekerja.
Baca juga: Gaji Tak Kunjung Sentuh UMP, Guru Honorer di Yogyakarta Menaruh Harap pada Presiden
Tidak hanya itu, Irsad meminta agar Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengharuskan seluruh perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional.
Hal ini, menurutnya, akan memastikan adanya kesetaraan upah berdasarkan posisi dan beban kerja masing-masing pekerja.
“Mewujudkan struktur upah yang proporsional akan mendorong keseimbangan yang adil bagi semua pekerja. Dengan adanya kebijakan yang tegas, harapannya pekerja di Yogyakarta dapat merasakan hasil dari perkembangan ekonomi kreatif yang sedang tumbuh di daerah ini,” tutup Irsad.
Sementara itu, Ketua Koordinator Sindikasi Jogja, Syafiatudina, mengungkapkan data yang mengejutkan bahwa 85,63 persen pekerja di sektor ekonomi kreatif Yogyakarta masih menerima upah di bawah UMK.
“Apakah narasi sukses ekonomi kreatif ini juga dirasakan oleh pekerja?” ungkapnya, merujuk pada fakta bahwa sektor ini telah menjadi andalan perekonomian daerah.
Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, mengapresiasi diskusi yang berlangsung di DPRD DIY dan berharap dapat menemukan solusi terbaik.
“Masukan dari pekerja akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan formula pengupahan yang lebih adil bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Pemerintah DIY diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menyejahterakan para pekerja, terutama di sektor ekonomi kreatif, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal. (HAN)
Begini Tanggapan Apindo DIY Soal Penetapan UMP DIY Tahun 2025 |
![]() |
---|
Buruh Yogyakarta Tolak UMP dan UM Sektoral 2025, Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak |
![]() |
---|
Sri Sultan Hamengku Buwono X Tetapkan UMP DIY 2025 Rp 2.264.080,95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : UMP DIY 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, UMSP Sektor Tertentu Tembus 8,75 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.