Polres Kulon Progo Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Pelaku Seorang PNS di Jawa Tengah

Polres Kulon Progo mengungkap Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan korban sejumlah bayi.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Kepolisan Resor (Polres) Kulon Progo mengungkap Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan korban sejumlah bayi. Pengungkapan turut melibatkan tim dari Polda DIY.

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu mengatakan ada 4 tersangka yang diamankan dari kasus ini. Salah satunya berinisial AH (41) yang ternyata diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

"AH ini merupakan ASN di pemerintah daerah yang ada di Jawa Tengah (Jateng)," ungkap Wilson ditemui pada Selasa (26/11/2024).

AH diketahui ikut merencanakan aksi jual-beli bayi yang baru dilahirkan bersama 3 rekannya. Aksi tersebut dilakukan selama setahun terakhir, di mana belasan bayi berhasil terjual.

Menurut Wilson, transaksi dilakukan lewat media sosial milik salah satu tersangka. Media sosial tersebut juga digunakan untuk mencari bayi yang menjadi sasaran dengan modus sebagai pengadopsi.

"Orang tua dari bayi sendiri merupakan korban, karena mereka tidak tahu bagaimana prosedur adopsi yang benar," jelasnya.

Bayi yang diserahkan untuk dijual tersebut diketahui hasil dari hubungan gelap.

Orang tua bayi disebut panik dan di bawah tekanan sehingga rela menyerahkan bayinya untuk diadopsi, tanpa mengetahui bahwa bayinya hendak dijual.

Baca juga: Sejumlah Bayi jadi Korban TPPO Sindikat Jawa Tengah, Dijual Rp20 Hingga Rp40 Juta Rupiah

Selama belasan kali beraksi, para tersangka mengambil bayi dari hasil hubungan gelap para mahasiswa. Bayi dijual dan diambil oleh pembeli yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan Sulawesi.

"Hasil penjualan pelaku gunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Wilson.

Para pelaku dikenakan Pasal 83 Jo 76 F UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Wilson mengatakan bayi yang menjadi korban TPPO dan berhasil diselamatkan kini masih menjalani perawatan di RSUD Wates. Kondisinya pun dipastikan sehat.

"Bayi tersebut juga dalam pengawasan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo," katanya.

Terpisah, Bidan RSUD Wates Sugiasmini mengungkapkan jika bayi laki-laki tersebut sempat mengalami gangguan nafas. Alat bantu nafas pun sempat dipasang.

Adapun kondisinya saat ini dipastikan sudah stabil. Tim medis RSUD Wates juga memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemberian nutrisi hingga antibiotik.

"Keluarga dari bayi tersebut juga sudah datang untuk melihat langsung bayinya," ujar Sugiasmini.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved