Pilkada Bantul 2024
Bawaslu Bantul Serahkan Proses Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Bawaslu Bantul memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN di Sedayu ke BKN.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN di Sedayu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bawaslu menyerahkan proses dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke BKN agar diproses sesuai dengan aturan yang berlalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang masuk ke Bawaslu, termasuk soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sedayu.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Berkaitan dengan laporan dugaan adanya oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon Bupati yang terjadi di wilayah Sedayu, Bawaslu Bantul telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," katanya kepada awak media, Jumat (22/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaraan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN.
Selain mengusut dugaan pelanggaran netralitas ASN, kata Rifqi, Bawaslu Bantul juga memproses laporan dugaan perusakan APK.
Menurut Rifqi, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk terlapor.
"Dan berkaitan dengan laporan tentang dugaan perusakan APK. Bawaslu Bantul telah melakukan kajian dan juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor," ucap dia.
Klarifikasi dilakukan secara marathon oleh tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksanaan Negeri Bantul.
"Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra gakkumdu, maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK. Hal ini didasarkan pada belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK salah satu paslon," tuturnya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Publik, Hasto Wardoyo Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih dan Sejahtera
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan, Bawaslu Bantul telah menangani laporan adanya oknum dukuh di wilayah Imogiri yang ikut hadir dalam kampanye debat publik di TVRI.
"Mengingat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah kabupaten Bantul maka proses penanganan pelanggarannya diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.
Didik menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pengambil alihan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DIY pada tanggal 17 November 2024.
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.