Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024

Pencegahan yang dilakukan berupa penyampaian imbauan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran. 

Dok. Istimewa
Ilustrasi : Pilkada 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul telah melakukan pencegahan pelanggaran sebanyak 1.442 kali selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul atau Pilkada Bantul 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, menjelaskan pencegahan yang dilakukan berupa penyampaian imbauan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran. 

"Adapun rincian imbauan yang dikeluarkan terdiri dari imbauan yang diterbitkan oleh Bawaslu Bantul sebanyak 62 imbauan dan imbauan yang diterbitkan oleh Panwascam se-Kabupaten Bantul sebanyak 1.380 imbauan," ucapnya kepada awak media, Senin (9/12/2024). 

Imbauan pencegahan pelanggaran ini sudah diberikan oleh pengawas sejak tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan kampanye sampai dengan tahapan rekapitulasi penghitungan suara. 

Selain imbauan yang didasarkan pada tahapan, Bawaslu Bantul juga mengeluarkan imbauan yang berkaitan dengan potensi pelanggaran lainnya seperti imbauan tentang netralitas ASN, TNI, Polri dan perangkat kalurahan. 

"Imbauan juga diberikan kepada pengelola tempat ibadah dan tempat pendidikan agar tidak menjadi tempat kampanye peserta pemilihan," ucapnya. 

Pencegahan pelanggaran juga disampaikan kepada masyarakat disaat ada kegiatan hajatan masyarakat, hal ini dilakukan agar kegiatan hajatan masyarakat tidak ditumpangi kegiatan kampanye oleh salah satu paslon.

Baca juga: Selama 2024, Polres Bantul Berhasil Ungkap 135 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan selama Pilkada Bantul 2024

"Evaluasi ini melibatkan seluruh unsur pengawas baik ditingkat kecamatan, desa dan tingkat TPS," tuturnya. 

Adapun beberapa pengawasan yang dilakukan evaluasi seperti pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih, pengawasan pada tahapan kampanye, pengawasan pada kegiatan logistik dan pengawasan pada tahapan pemungutan serta penghitungan suara. 

"Dalam evaluasi ini masing-masing pengawas juga diminta untuk menyampaikan terobosan yang dilakukan dalam kerangka memperkuat pengawasan," urainya. 

Kemudian, dalam rangka memperkuat pengawasan, Bawaslu Bantul telah membentuk 18 Desa Anti Politik Uang, selain itu juga dilakukan pembentukan relawan pengawas partisipatif berbasis dusun. 

"Sedangkan untuk pemilih pemula, pengawas kecamatan Sewon membentuk duta pengawas pemilih pemula untuk membantu pengawasan partisipatif dikalangan generasi muda," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved