Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK

Bawaslu Bantul terus mengawal rangkaian proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bantul hingga selesai.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul terus mengawal rangkaian proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bantul hingga selesai.

Salah satu yang menjadi fokus dari Bawaslu adalah penetapan  calon bupati dan wakil bupati Bantul terpilih oleh KPU Bantul.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, mengatakan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih harus tetap mengaku pada buku register perkara konstitusi meski saat ini sudah tidak ada sengketa hasil pilkada.

"Walau saat ini masih nihil sengketa hasil Pilkada 2024, tapi kan proses secara administratif yang bisa digunakan sebagai acuan KPU Bantul untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih adalah ketika sudah ada buku register perkara konstitusi (BRPK)," katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (10/12/2024).

Menurut Joko, meski sampai saat ini sudah dipastikan tidak ada gugatan, namun KPU harus tetap menunggu buku register perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024

Sepanjang BRPK belum ada, tentu KPU Bantul belum bisa menetapkan calon bupati dan wakil bupati Bantul terpilih.

"Dan saya rasa teman-teman KPU Bantul sudah paham hal itu. Karena, itu prosedur yang harus ditaati oleh KPU Bantul. Jadi, KPU Bantul belum bisa menetapkan calon terpilih sepanjang belum ada BRPK," jelas Didik.

Di sisi lain, Bawaslu juga melakukan evaluasi mulai dari pengawasan pada saat pemutakhiran data pemilih sampai pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang.

"Dalam konteks evaluasi ini, kami juga melihat dari sisi teman-teman pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang ada di lapangan. Jadi, teman-teman PTPS ini, kami minta memberikan masukan dengan hal-hal yang perlu menjadi syarat pengawasan pada saat pelaksanaan pemungutan suara," tutupnya.(nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved