Pilkada Bantul 2024
KPU Bantul Mulai Siapkan Kebutuhan Terkait Adanya Potensi Gugatan Hasil Pilkada
KPU Bantul mulai mempersiapkan kebutuhan data terkait adanya potensi gugatan terkait hasil pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 di MK.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mulai mempersiapkan kebutuhan data terkait adanya potensi gugatan terkait hasil pelaksanaan pesta Pilkada Bantul 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul , Mestri Widodo, menjelaskan, jika mengacu pada peraturan maupun hasil rekapitulasi selisih antara paslon Pilkada Bantul nomor urut 02 dan paslon Pilkada Bantul nomor urut 03 pada beberapa waktu lalu, maka sempat berpotensi terjadi gugatan.
"Hasil Pilkada Bantul ini memang berpotensi adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan KPU Bantul sudah siap dengan segala data yang diperlukan," kata Mestri kepada awak media, Minggu (1/12/2024).
Namun demikian, ucap Mestri, dalam gugatan itu, MK tidak hanya melihat dari selisih angka perolehan suara antara paslon Pilkada Bantul nomor urut 02 dan paslon Pilkada Bantul nomor urut 03.
Pasalnya, berdasarkan data update yang mereka peroleh, dua paslon itu terdapat selisih perolehan suara sekitar 2 persen dan lebih dari 2 persen suara atau 10-11 ribu suara.
Sedangkan, dalam gugatan tersebut, minimal selisih antar dua paslon itu hanya 1 persen atau setara 5 ribu suara.
Dilansir dari hasil quick count Pilkada Bantul, paslon nomor urut 02 yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta memperoleh suara 43,43 persen atau setara 230.770 suara.
Sedangkan, paslon 03 yakni Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan memperoleh 41,35 persen atau setara 219.670 suara.
"Artinya, kalau gugatan Pilkada Bantul terkait selisih suara, sepertinya secara syarat formalnya tidak bisa dikabulkan oleh MK. Jadi, kalau ada paslon yang mau sengketa terkait Pilkada, paslon itu harus menentukan titik lokusnya apa dan di TPS mana, kalurahan mana, kapanewon mana," jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan permohonan gugatan terkait Pilkada Bantul di MK tidak bisa dilakukan asal-asalan.
Artinya, bilamana ada paslon yang ingin mengajukan gugatan atau sengketa terkait Pilkada Bantul 2024 dapat dilakukan dalam rentan waktu tertentu.
"Nah, di sini perlu diingat, bahwa persiapan pendaftaran permohonan gugatan di MK itu berlangsung selama tiga hari sejak kami tetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di jenjang KPU Kabupaten Bantul ," tandasnya.( Tribunjogja.com )
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.