Berita Kriminal
Selama 2024, Polres Bantul Berhasil Ungkap 135 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kasus itu cenderung naik dibandingkan pada tahun 2023, di mana Polres Bantul berhasil mengungkap 129 kasus yang sama.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul, pada tahun 2024 berhasil mengungkap 135 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus itu cenderung naik dibandingkan pada tahun 2023, di mana Polres Bantul berhasil mengungkap 129 kasus yang sama.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffey Prana Widnyana, mengungkapkan selama tahun 2024 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan terdiri atas 79 orang pengedar dan 56 orang pengguna.
Sedangkan pada 2023, tersangka terdiri dari 74 orang pengedar dan 55 orang pengguna.
“Pengungkapan kasus lebih tinggi di tahun 2024 dibandingkan pada tahun 2023,” ucap Jeffry, melalui keterangan resmi yang diterima Minggu (8/12/2024).
Ditambahkan, pada tahun 2024, terjadi kasus narkotika sebanyak 23 kasus, psikotropika 56 kasus dan obaya 56 kasus.
Sedangkan, pada 2023 terjadi 12 kasus narkotika, 43 kasus psikotropika dan 74 kasus obaya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan selama pengungkapan kasus pada tahun 2024 berupa ganja 26,40 gram, sabu 19,08 gram, psikotropika 911 tablet dan obaya 12.937 butir.
Sedangkan total barang bukti pada tahun 2023 berupa ganja 975,5 gram, sabu 0,76 gram, tembakau gorila 3,13 gram, psikotropika 2.838 tablet dan obaya 259.992 butir.
Baca juga: Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Gudang di Pleret Bantul, Ini Keterangan Polisi
Kini, pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Sangat penting peran orangtua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak,” ungkap Jeffry.
Menurut Jeffry, kerja sama semua pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi (laten) bagi Indonesia dalam mewujudkan generasi emas di tahun 2045.
"Demi mewujudkan generasi emas di tahun 2045, sehingga diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan," ujar Jeffry.
Adapun peranan pihak yang terlibat, kata Jeffry, yakni menggencarkan upaya promotif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) di lingkungan sekolah.
Mulai dari kampanye anti penyalahgunaan narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama pihak kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum.
Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba untuk segera melaporkan ke kepolisian. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan agar terhindar dari narkoba," pungkasnya.(*)
Kasus Dua Bule di Yogyakarta Terlibat Penipuan hingga Langgar Izin Imigrasi |
![]() |
---|
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.