Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Serahkan Proses Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Bawaslu Bantul memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN di Sedayu ke BKN.

TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul Muhammad Rifqi Nugroho. 

Selanjutnya proses penanganan pelanggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu DIY. 

"Untuk laporan terkait adanya oknum perangkat desa di wilayah Dlingo yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon Bupati, Bawaslu Bantul saat ini masih melakukan proses kajian dugaan pelanggaran," jelas dia.

Sesuai dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran maka Bawaslu Bantul diberikan waktu selama tiga hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriill.

Dalam hal ada materi yang belum terpenuhi nantinya pelapor diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan laporan. 

"Dan apabila laporan terpenuhi syarat formal dan meteriil maka bisa dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan memanggil para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Bawaslu Bantul meminta kepada semua paslon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan main berkaitan dengan kegiatan kampanye maupun masa tenang.

Di masa tenang semua paslon dan tim kampanye wajib untuk menghentikan semua aktivitas kampanye. 

"Kami berharap masing-masing tim kampanye untuk menurunkan semua alat peraga kampanye sejak tanggal 24 November 2024," tutup dia.

Seperti diketahui bersama masa tenang akan berlangsung sejak tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.(nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved