Liputan Khusus
Kisah Guru Honorer Mengabdi Hanya Dengan Gaji Rp700 Ribu
Gaji Rp700 per bulan yang diterimanya saat ini membuatnya harus mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan hidup
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Sebagai guru, B mengatakan dirinya tidak hanya mengandalkan ilmu pengetahuan yang dimiliki, tapi hati nurani. Khususnya saat berhadapan dengan para pelajar. "Harus diingat yang dihadapi guru itu manusia, bukan barang," katanya.
Ia berharap dedikasi dan inovasi guru bisa jadi pertimbangan dalam memberikan tambahan gaji. "Saya sangat ikhlas jika rekan-rekan guru honorer mendapatkan gaji tambahan sampai Rp2 juta seperti yang direncanakan pemerintah," kata B.
Sumber motivasi
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi pun menyambut baik rencana tersebut. "Senang tentunya karena kalau benar-benar direalisasikan akan memotivasi para guru, termasuk honorer," jelas Nur, Senin (4/11).
Menurut data, ada sekitar 5.328 guru yang terdiri dari guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN seperti honorer. Mereka mengajar dari jenjang Kelompok Bermain (KB) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Nur menilai dengan adanya tambahan gaji akan semakin memotivasi guru dalam mengajar. Alhasil mutu dan kualitas pembelajaran juga bisa lebih baik. "Apalagi para guru juga harus menghadapi sejumlah tantangan selama mengajar," ujarnya.
Tantangan tersebut seperti kondisi geografis hingga sosial ekonomi pelajar di sekolah. Menurut Nur, tantangan yang dihadapi guru bisa berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lain karena pertimbangan kondisi tersebut.
Selama ini, Disdikpora Kulon Progo mengupayakan berbagai cara untuk memotivasi para guru. Seperti memberikan berbagai tunjangan hingga mengikutsertakan mereka dalam kegiatan pelatihan untuk menguatkan kompetensi para guru," kata Nur.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan ada perbedaan skema pengupahan pada guru ASN dan non-ASN. Skema pengupahan pun sudah diatur dalam regulasi.
Adapun guru ASN menerima upah yang telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Sedangkan guru non-ASN seperti honorer menerima upah berbentuk honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Guru ASN juga menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) sepanjang sudah memiliki sertifikat profesi guru," jelas Sudarmanto. (han/aka/alx)
Kenikan PPN Membebani Keluarga Berupah Rendah |
![]() |
---|
Pedagang Takut Pelanggan Kabur, Khawatir Kenaikan PPN Picu Lonjakan Harga Bahan Pokok |
![]() |
---|
Kesejahteraan Guru Honorer yang Memprihatinkan |
![]() |
---|
Tiga Agenda Utama Pengendalian Miras Ilegal di Yogyakarta |
![]() |
---|
Miras Marak Dijual di Media Sosial, Transaksi Semudah Jentikan Jari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.