Pengendalian Miras di DIY
Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024
Beny menekankan bahwa tujuan dari instruksi ini jelas, terutama dalam hal pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, angkat bicara terkait Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu (30/10/2024).
Dijelaskannya, instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Beny menekankan bahwa tujuan dari instruksi ini jelas, terutama dalam hal pengawasan penjualan minuman beralkohol.
"INGUB Nomor 5 Tahun 2024 harus dibaca dari diktum pertama, yang merupakan instruksi kepada bupati dan wali kota se-DIY," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari diktum kedua, diinstruksikan ketegasan kepada bupati dan wali kota, hingga diktum terakhir," tambahnya.
Beny mengingatkan bahwa dalam diktum kedelapan, setiap bupati dan wali kota diharuskan untuk melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Instruksikan Optimalisasi Pengendalian Miras
Instruksi gubernur ini berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan telah disampaikan kepada bupati, wali kota, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sekretariat DPRD.
Selain itu, instruksi ini juga ditembuskan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat.
"Prinsipnya, bupati dan wali kota wajib melaksanakan instruksi gubernur ini," jelas Beny.
Ia menambahkan bahwa ketentuan yang nantinya dibuat oleh bupati dan wali kota harus mengacu pada INGUB ini.
Meskipun karakter masing-masing daerah berbeda, inti dari instruksi tetap harus bersumber dari INGUB Nomor 5 Tahun 2024.
Terkait batas waktu pembuatan ketentuan, Beny menegaskan bahwa laporan pelaksanaan instruksi harus sudah diterima dalam waktu 15 hari.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang ditetapkan tanggal 30 Oktober 2024.
Instruksi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak negatif.
Dalam instruksi Gubernur DIY tersebut, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk Wali Kota Yogyakarta dan Bupati dari lima kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.
Mereka diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman beralkohol.
Kegiatan ini mencakup pengecer, produsen, importir terdaftar, serta toko bebas bea yang berpotensi menjual minuman beralkohol.
Sri Sultan juga mengingatkan agar setiap kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang ditekankan yakni setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dilarang keras serta peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang serta harus mematuhi jarak minimum yang diatur.
"Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service)," tertera dalam Instruksi Gubernur tersebut.
Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, pembentukan tim pengawasan menjadi langkah krusial.
Sri Sultan mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berperan aktif dalam pengawasan minuman beralkohol, serta melibatkan peran Pemerintah Kelurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Selain itu, instruksi ini juga mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Melalui analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang ada, pemerintah akan melakukan percepatan penyusunan peraturan yang diperlukan untuk mendukung pengendalian yang lebih baik.
Sri Sultan meminta kepada seluruh pihak untuk segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini dalam waktu 15 hari kerja setelah instruksi dikeluarkan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah konkret dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dengan langkah ini, Sri Sultan berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman, serta mengurangi potensi masalah yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol. Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan. (*)
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Gelar Operasi Miras Serentak |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Kolaborasi Kunci dalam Pengawasan Minuman Beralkohol di DIY |
![]() |
---|
Dinamika Revisi Perda Miras, Legislatif: Pemkot Yogyakarta Jangan 'Cuci Tangan' |
![]() |
---|
DPRD Bantul dan Pemkab Bantul Soroti Soal Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Miras |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Revisi Perda Miras Sulit Terealisasi dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.