DPRD Kulon Progo

DPRD Kulon Progo Sepakati Alkap Dewan Terdiri dari 4 Komisi dan 4 Badan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo yang membahas Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan pada Rabu (30/10/2024). 

Tribunjogja.com Kulon Progo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (30/10/2024).

Agenda kali ini adalah pembentukan tata tertib (tatib) dan alat kelengkapan (alkap) dewan. 

Pembentukannya pun telah disepakati oleh seluruh anggota.

Berdasarkan keputusan tersebut, disepakati alkap yang terdiri dari 4 komisi dan 4 badan. 

4 komisi tersebut masing-masing beranggotakan 9 hingga 10 orang.

Sedangkan 4 badan yang terbentuk adalah Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Badan Kehormatan (BK).

Banggar dan Bamus masing-masing memiliki sebanyak 21 orang anggota dewan. 

Sedangkan Bapemperda beranggotakan 11 orang dan BK beranggotakan 5 orang.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyatakan pembentukan alkap dan tatib tersebut sebelumnya sudah dibahas secara bersama-sama.

"Pembentukan alkap dan tatib ini kami lakukan secara musyawarah mufakat," kata Aris usai Rapat Paripurna.

Pasca terbentuk, ia memastikan seluruh anggota akan langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. 

Sebab saat ini mereka harus menyelesaikan 3 Peraturan Daerah (Perda) yang harus disahkan tahun ini.

Ketiganya adalah Perda APBD 2025, Perda Pengarusutamaan Gender, serta Perda Perubahan Bentuk BPR Bank Pasar Kulon Progo menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Bank Perekonomian Kulon Progo.

"Kami saat ini sudah dikejar waktu untuk menyelesaikan 3 Perda tersebut," ujar Aris.

Alkap dan Tatib DPRD Kulon Progo resmi dibentuk sekitar sepekan setelah pelantikan pimpinan dewan definitif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved