DPRD Kulon Progo

DPRD Kulon Progo Sepakati Alkap Dewan Terdiri dari 4 Komisi dan 4 Badan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo yang membahas Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan pada Rabu (30/10/2024). 

Pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur DIY.

Aris memastikan proses pembentukan alkap dan penyusunan tatib berjalan lancar tanpa kendala. Ia pun berpesan agar seluruh anggota dewan bisa langsung bekerja sesuai ketugasannya.

"Yang jelas tugas-tugas tersebut harus dikerjakan dengan benar dan tepat sesuai tugas pokok dan fungsinya," katanya.

Sekretaris DPRD Kulon Progo, Sarji sebelumnya menyampaikan bahwa bahan dari 3 Perda tersebut sudah disiapkan. 

Pembahasan pun tinggal dilaksanakan lewat panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk masing-masing rancangan Perda.

Ia pun berharap 3 Perda tersebut bisa selesai tepat waktu. Apalagi dengan sudah dilantiknya pimpinan definitif hingga terbentuknya alkap.

"Kami berharap tugas-tugas para anggota dewan bisa segera berjalan," ujar Sarji. (Tribunjogja.com/Alexander Ermando )

Pemkab Kulon Progo Akan Terbitkan Instruksi Bupati Guna Atur Peredaran Miras

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved