DPRD Kulon Progo
DPRD Kulon Progo Sepakati Alkap Dewan Terdiri dari 4 Komisi dan 4 Badan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Kulon Progo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (30/10/2024).
Agenda kali ini adalah pembentukan tata tertib (tatib) dan alat kelengkapan (alkap) dewan.
Pembentukannya pun telah disepakati oleh seluruh anggota.
Berdasarkan keputusan tersebut, disepakati alkap yang terdiri dari 4 komisi dan 4 badan.
4 komisi tersebut masing-masing beranggotakan 9 hingga 10 orang.
Sedangkan 4 badan yang terbentuk adalah Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Badan Kehormatan (BK).
Banggar dan Bamus masing-masing memiliki sebanyak 21 orang anggota dewan.
Sedangkan Bapemperda beranggotakan 11 orang dan BK beranggotakan 5 orang.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyatakan pembentukan alkap dan tatib tersebut sebelumnya sudah dibahas secara bersama-sama.
"Pembentukan alkap dan tatib ini kami lakukan secara musyawarah mufakat," kata Aris usai Rapat Paripurna.
Pasca terbentuk, ia memastikan seluruh anggota akan langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sebab saat ini mereka harus menyelesaikan 3 Peraturan Daerah (Perda) yang harus disahkan tahun ini.
Ketiganya adalah Perda APBD 2025, Perda Pengarusutamaan Gender, serta Perda Perubahan Bentuk BPR Bank Pasar Kulon Progo menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Bank Perekonomian Kulon Progo.
"Kami saat ini sudah dikejar waktu untuk menyelesaikan 3 Perda tersebut," ujar Aris.
Alkap dan Tatib DPRD Kulon Progo resmi dibentuk sekitar sepekan setelah pelantikan pimpinan dewan definitif.
Pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur DIY.
Aris memastikan proses pembentukan alkap dan penyusunan tatib berjalan lancar tanpa kendala. Ia pun berpesan agar seluruh anggota dewan bisa langsung bekerja sesuai ketugasannya.
"Yang jelas tugas-tugas tersebut harus dikerjakan dengan benar dan tepat sesuai tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Sekretaris DPRD Kulon Progo, Sarji sebelumnya menyampaikan bahwa bahan dari 3 Perda tersebut sudah disiapkan.
Pembahasan pun tinggal dilaksanakan lewat panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk masing-masing rancangan Perda.
Ia pun berharap 3 Perda tersebut bisa selesai tepat waktu. Apalagi dengan sudah dilantiknya pimpinan definitif hingga terbentuknya alkap.
"Kami berharap tugas-tugas para anggota dewan bisa segera berjalan," ujar Sarji. (Tribunjogja.com/Alexander Ermando )
• Pemkab Kulon Progo Akan Terbitkan Instruksi Bupati Guna Atur Peredaran Miras
Pelajar di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, Lapor Polisi |
![]() |
---|
Mengenal ASSA, Wadah untuk Para Pendidik Kreatif yang Siap Adopsi Transformasi Teknologi |
![]() |
---|
Empat Desa di Kabupaten Klaten Masuk Daftar Rawan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Besok Hari Jumat 29 Agustus 2025 dari Stasiun Tugu |
![]() |
---|
Cek Jadwal KA Prameks Besok Hari Jumat 29 Agustus 2025 Tiket 8 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.