Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Ditahan Karena Dituduh Memukul Anak Polisi

Seorang guru honorer di Konawe Selatan berinisial SU ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) usai dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024) 

"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.

Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini.

Upaya penangguhan penahanan terhadap SU pun akhirnya membuahkan hasil.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy, mengatakan Supriyani keluar lapas dijemput suami, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra.

“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Desy menambahkan kelanjutan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari karena masih ada kemungkinan kasus diselesaikan secara damai.

Sejumlah pertimbangan penangguhan penahanan Supriyani yakni masih memiliki anak balita serta masih bertugas sebagai guru.

Dalam surat yang dikeluargakan PN Andoolo, Supriyani harus memenuhi tiga syarat selama masa penangguhan.

Supriyani tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada setiap persidangan.

Hingga kini, Supriyani masih membantah menganiaya siswanya. (*)

 

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved