Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Ditahan Karena Dituduh Memukul Anak Polisi
Seorang guru honorer di Konawe Selatan berinisial SU ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) usai dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Pada 22 Mei 2024, penyidik menaikan status laporan dari keluarga korban ke penyidikan.
Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.
Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024).
Kasus yang menimpa SU itupun mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak.
Bahkan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala turun langsung untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
La Ode Tariala langsung menemui SU di Lapas Perempuan Kendari pada Senin (21/10/2024) lalu.
La Ode Tariala berjanji pihaknya bersama anggota legislatif yang lain akan menemui aparat penegak hukum untuk dilakukan penangguhan penahanan.
"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.
Dia menuturkan penangguhan penahanan dilakukan karena SU tengah persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.
"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," ujar Tariala.
"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," imbuhnya.
Tariala pun menilai ada yang janggal dalam proses hukum terhadap SU sehingga yang bersangkutan sampai ditahan.
"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.
"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.
Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.
Bupati Harda Bakal Kembali ke Konawe Selatan, Selesaikan Konflik Lahan Transmigran Asal Sleman |
![]() |
---|
Transmigran Korban Erupsi Merapi Asal Sleman di Konawe Selatan Alami Konflik Lahan |
![]() |
---|
INFO Gempa 2,6M di Konawe Selatan Hari Ini 17 Juni 2025 Pukul 21:51 WIB Pusat di Darat |
![]() |
---|
Guru Honorer Korban Mafia Tanah di Sleman Terus Berjuang, Kini Wadul ke Kejari |
![]() |
---|
Pencairan BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer Tinggal Tunggu Permenaker, Diprediksi Cair Juni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.