BSU 2025

Pencairan BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer Tinggal Tunggu Permenaker, Diprediksi Cair Juni

Ditargetkan, pencairan bantuan senilai Rp 300 ribu itu bisa dilaksanakan pada Juni 2025 mendatang.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Pemerintah akan kembali memberikan bantuan kepada pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan Juni 2025.  

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Ditargetkan, pencairan bantuan senilai Rp 300 ribu itu bisa dilaksanakan pada Juni 2025 mendatang.

Saat ini, Kementrian Ketenagakerjaan tengah menggodok regulasinya bersama dengan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.

 “Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025. Kita tunggu saja detailnya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  dikutip dari Kompas.com.

BSU merupakan program inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli pekerja berupah rendah. B

antuan ini akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan, yang direncanakan akan dicairkan sekaligus dua bulan pada periode Juni–Juli 2025.

Baca juga: Tujuh Helikopter Disiagakan di Bandara YIA, Siap Antar Presiden Prabowo dan Macron ke Magelang

Artinya, setiap penerima akan menerima Rp 300.000 pada tahap pencairan pertama.

Pekerja yang menerima BSU ini adalah mereka yang penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK wilayah masing-masing. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima, dengan nominal bantuan yang sama.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan secara serentak pada Juni 2025 dan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.

Untuk saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, karena jadwal tersebut baru bisa dipastikan setelah Permenaker resmi diterbitkan.

Yassierli menegaskan, “Harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti.”

Melalui program BSU ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah tekanan harga kebutuhan pokok. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved