Unit PPA Polresta Jogja Imbau Orang Tua Waspada Kejahatan Seksual yang Menyasar Anak-anak

Polisi mengimbau para orang tua terus mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi penyitas atau korban kejahatan seksual

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah 

Entah apa yang ada dalam pikiran seorang lansia tersebut, sehingga nekat melakukan tindakan tak terpuji itu.

Berdasarkan informasi dari penyidik, pelaku bukanlah guru ngaji, melainkan kebetulan berada di masjid karena selepas salat magrib.

"Itu yang namanya pencabulan anak mau dari luar (tidak menyentuh kulit) tetap masuk kriminal," jelas Apri Sawitri.

Dia menuturkan, sejauh ini korban dugaan pencabulan dari pelaku S hanya satu anak saja.

Terungkapnya kasus ini diawali dari korban anak yang melaporkan peristiwa itu ke keluarganya.

Keluarga korban anak lantas tidak terima dan melaporkan pelaku S ke aparat kepolisian pada Rabu (2/10/2024) atau sehari setelah kejadian.

Pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Apri mengatakan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Setelah kami telusuri, pada 8 Oktober pelaku kami amankan di rumahnya, di daerah Wirobrajan," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku enggan mengakui perbutan serta motif melakukan aksi dugaan pencabulannya itu.

Kendati demikian, ia terancam dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya lima sampai lima belas tahun," ungkap Ipda Apri Sawitri.

Sementara kondisi korban, menurut penuturannya masih mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Masih trauma, sekarang dalam pendampingan dan konsultasi," terang dia. 

Polisi mengimbau para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya baik itu di lingkungan pendidikan, masjid, maupun di tempat umum.

"Harus selalu ditanya kegiatannya apa saja, orang tua harus terus melakukan pengawasan," pungkasnya. (hda)

 


 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved