Unit PPA Polresta Jogja Imbau Orang Tua Waspada Kejahatan Seksual yang Menyasar Anak-anak

Polisi mengimbau para orang tua terus mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi penyitas atau korban kejahatan seksual

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi mengimbau para orang tua terus mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi penyitas atau korban kejahatan seksual.

Imbauan ini disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri seusai mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta belum lama ini.

Ipda Apri menyampaikan, pelaku kejahatan seksual seringkali adalah orang-orang terdekat dari korban.

Belakangan ini para pelaku kejahatan seksual tidak memandang tempat untuk melakukan aksi tak terpujinya.

Baru-baru ini seorang anak perempuan berusia enam tahun di Tegalrejo, Kota Yogyakarta disentuh alat kelaminya oleh terduga pelaku berinisial S (75) asal Wirobrajan.

"Kami imbau diharapkan orang tua yang memiliki anak tetap mengawasi anaknya, walau di masjid harus tetap dimonitor," katanya, saat dihubungi, Kamis (16/10/2024).

Ia juga mengingatkan para orang tua harus selalu menanyakan kepada anaknya terkait kegiatan yang dijalani.

Lebih lanjut, Apri menuturkan, jangan sampai orang tua yang menjadi pelindung justru acuh terhadap anaknya.

"Monitor terus apa yang sudah dilakukan anaknya. Jangan sampai dia keluar tanpa pengawasan, kadang anak pergi ke tetangga, kadang pelaku orang terdekat," ungkap Ipda Apri.

Baca juga: Seorang Lansia di Jogja Diduga Berbuat Cabul ke Bocah 6 Tahun

Diberitakan sebelumnya, seorang lansia berinisial S (75) laki-laki asal Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Korban merupakan seorang anak perempuan usia 6 tahun yang saat kejadian masih berkumpul bersama teman-temannya di sebuah Masjid.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan kejadian dugaan pencabulan itu berlangsung pada Selasa 1 Oktober 2024.

Saat itu korban anak bersama teman-temannya sedang belajar ngaji di salah satu masjid di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Kejadiannya habis magrib. Setelah salat magrib pelakunya ada di masjid itu kemudian korban dipanggil pelaku, dideketin terus dipegang-pegang kemaluanya dari luar," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Apri menyampaikan, saat kejadian korban anak masih mengenakan mukena yang biasa digunakan untuk salat dan mengaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved