Unit PPA Polresta Jogja Imbau Orang Tua Waspada Kejahatan Seksual yang Menyasar Anak-anak
Polisi mengimbau para orang tua terus mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi penyitas atau korban kejahatan seksual
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi mengimbau para orang tua terus mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi penyitas atau korban kejahatan seksual.
Imbauan ini disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri seusai mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta belum lama ini.
Ipda Apri menyampaikan, pelaku kejahatan seksual seringkali adalah orang-orang terdekat dari korban.
Belakangan ini para pelaku kejahatan seksual tidak memandang tempat untuk melakukan aksi tak terpujinya.
Baru-baru ini seorang anak perempuan berusia enam tahun di Tegalrejo, Kota Yogyakarta disentuh alat kelaminya oleh terduga pelaku berinisial S (75) asal Wirobrajan.
"Kami imbau diharapkan orang tua yang memiliki anak tetap mengawasi anaknya, walau di masjid harus tetap dimonitor," katanya, saat dihubungi, Kamis (16/10/2024).
Ia juga mengingatkan para orang tua harus selalu menanyakan kepada anaknya terkait kegiatan yang dijalani.
Lebih lanjut, Apri menuturkan, jangan sampai orang tua yang menjadi pelindung justru acuh terhadap anaknya.
"Monitor terus apa yang sudah dilakukan anaknya. Jangan sampai dia keluar tanpa pengawasan, kadang anak pergi ke tetangga, kadang pelaku orang terdekat," ungkap Ipda Apri.
Baca juga: Seorang Lansia di Jogja Diduga Berbuat Cabul ke Bocah 6 Tahun
Diberitakan sebelumnya, seorang lansia berinisial S (75) laki-laki asal Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
Korban merupakan seorang anak perempuan usia 6 tahun yang saat kejadian masih berkumpul bersama teman-temannya di sebuah Masjid.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan kejadian dugaan pencabulan itu berlangsung pada Selasa 1 Oktober 2024.
Saat itu korban anak bersama teman-temannya sedang belajar ngaji di salah satu masjid di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"Kejadiannya habis magrib. Setelah salat magrib pelakunya ada di masjid itu kemudian korban dipanggil pelaku, dideketin terus dipegang-pegang kemaluanya dari luar," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).
Apri menyampaikan, saat kejadian korban anak masih mengenakan mukena yang biasa digunakan untuk salat dan mengaji.
Entah apa yang ada dalam pikiran seorang lansia tersebut, sehingga nekat melakukan tindakan tak terpuji itu.
Berdasarkan informasi dari penyidik, pelaku bukanlah guru ngaji, melainkan kebetulan berada di masjid karena selepas salat magrib.
"Itu yang namanya pencabulan anak mau dari luar (tidak menyentuh kulit) tetap masuk kriminal," jelas Apri Sawitri.
Dia menuturkan, sejauh ini korban dugaan pencabulan dari pelaku S hanya satu anak saja.
Terungkapnya kasus ini diawali dari korban anak yang melaporkan peristiwa itu ke keluarganya.
Keluarga korban anak lantas tidak terima dan melaporkan pelaku S ke aparat kepolisian pada Rabu (2/10/2024) atau sehari setelah kejadian.
Pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Apri mengatakan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
"Setelah kami telusuri, pada 8 Oktober pelaku kami amankan di rumahnya, di daerah Wirobrajan," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku enggan mengakui perbutan serta motif melakukan aksi dugaan pencabulannya itu.
Kendati demikian, ia terancam dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya lima sampai lima belas tahun," ungkap Ipda Apri Sawitri.
Sementara kondisi korban, menurut penuturannya masih mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masih trauma, sekarang dalam pendampingan dan konsultasi," terang dia.
Polisi mengimbau para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya baik itu di lingkungan pendidikan, masjid, maupun di tempat umum.
"Harus selalu ditanya kegiatannya apa saja, orang tua harus terus melakukan pengawasan," pungkasnya. (hda)
Aksi Heroik Bu Ning Gagalkan Upaya Perampok Gasak Uang dan Kalung Emas, Pelaku Kabur Ketakutan |
![]() |
---|
Kronologi Pesta Pernikahan di Sikka Berubah jadi Petaka, Pria Ngamuk Tusuk 3 Orang, Satu Tewas |
![]() |
---|
Residivis di Bantul Kembali Berulah, Gasak Motor Milik Warga Kretek |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan di Jalan Menur Bantul Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Gadis Muda di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Korban Sempat Belanja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.