Pemda DIY dan Ojol Susun Kajian Tarif dan Regulasi Layanan

Mereka akan bersama-sama menyusun kajian mengenai tarif dan regulasi layanan, yang akan diajukan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kemenhub

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono, menemui pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah serangkaian aksi unjuk rasa yang digelar beberapa waktu lalu, Pemda DIY dan perwakilan pengemudi ojek online (ojol) akhirnya mencapai kesepakatan penting.

Mereka akan bersama-sama menyusun kajian mengenai tarif dan regulasi layanan, yang akan diajukan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perhubungan.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pengemudi ojol sebelumnya menyoroti ketidakpuasan mereka terhadap tarif yang dianggap tidak adil dan regulasi yang merugikan.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik, memberikan harapan baru bagi pengemudi ojol di tengah tantangan yang mereka hadapi.

Ketua Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB), Rie, mengungkapkan bahwa hasil kajian yang dilakukan pihaknya mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah.

Tuntutan pertama adalah kenaikan tarif untuk layanan pengantaran penumpang, sementara yang kedua berkaitan dengan penetapan regulasi untuk layanan pengantaran makanan dan barang.

Saat ini, tarif minimum di Jogja untuk jarak di bawah 4 KM adalah Rp8.000 per trip.

Namun, pihaknya menuntut kenaikan tarif minimum menjadi Rp9.000 atau bahkan Rp10.000 per trip. 

Selain itu, untuk tarif batas bawah di Zona II yang saat ini Rp2.000 per KM, mereka meminta kenaikan menjadi Rp2.200 per KM.

Baca juga: Pemda DIY Tekankan Keseimbangan Pariwisata dan Pelestarian Budaya

Tuntutan lainnya adalah kenaikan tarif batas atas dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per KM, serta pengurangan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 15 persen .

Dalam hal layanan pengantaran makanan dan barang, Rie menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengikat untuk tarif, sehingga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat di antara aplikator.

Ia menekankan pentingnya dibuatnya regulasi yang dapat menyamakan tarif layanan pengantaran di setiap aplikator, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah akses terhadap jaminan sosial bagi pengemudi.

Rie juga menegaskan bahwa jika terjadi double order, tarif yang dikenakan harus dua kali lipat.

"Sebab itu perlu dibuat regulasi yang mengatur soal penyamarataan tarif layanan pengantaran makanan dan barang di setiap aplikator, memberikan kepastian hukum mengenai layanan pengantaran makanan dan barang, mendefinisikan tarif berlaku untuk satu pengantaran, mempermudah jaminan sosial dan menghilangkan double order, kalaupun ada maka tarifnya harus dua kali lipat,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Sekretariat Daerah DIY, Yudi Ismono, mengungkapkan bahwa Gubernur DIY telah menerima perwakilan ojek online (ojol) untuk membahas hasil kajian yang disusun oleh pengemudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved