133 Jenis Visa Baru, Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar sosialisasi mengenai kebijakan terbaru terkait dokumen perjalanan, visa, dan TPI di Yogyakarta

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar sosialisasi mengenai kebijakan terbaru terkait dokumen perjalanan, visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Yogyakarta, 2-4 Oktober 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar sosialisasi mengenai kebijakan terbaru terkait dokumen perjalanan, visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Yogyakarta, 2-4 Oktober 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim), Felucia Sengky Ratna.

Felucia menyoroti beberapa poin penting yang perlu dicermati oleh pejabat imigrasi, terutama terkait visa.

"Saat ini, klasifikasi visa yang semula hanya 15 jenis kegiatan telah berkembang menjadi 133 jenis kegiatan, yang mengelompokkan tujuan dan aktivitas orang asing secara lebih detail. Ini sangat penting dipahami oleh pejabat imigrasi untuk menghindari kesalahan penanganan dalam pengawasan keimigrasian," jelasnya.

Felucia juga menekankan pentingnya memahami perkembangan dalam penerbitan paspor elektronik.

"Saat ini, ada 26 perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah menerbitkan paspor elektronik. Yang terbaru adalah KJRI Frankfurt, diluncurkan oleh Bapak Dirjen pada bulan September lalu, serta KJRI Hamburg, Osaka, dan Shanghai. Selain itu, kami juga menerapkan kuota penerbitan paspor dengan komposisi 80 persen paspor elektronik dan 20 persen paspor non-elektronik," tambahnya saat pembukaan kegiatan di Grand Mercure Yogyakarta, Kamis (3/10/2024).

Ia memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang yang telah menginisiasi penerbitan paspor elektronik 100 persen, serta Kanim Jakarta Pusat yang akan menerapkan kebijakan serupa mulai 1 November 2024, diikuti oleh Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Dirlantaskim juga menyinggung implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Baca juga: Delapan WNA Ditindak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Perketat Pengawasan

"Perpres ini memberikan salah satu subjek BVK kepada pemegang Permanent Residence Singapura yang dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui delapan TPI di wilayah Kepulauan Riau. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah lalu lintas orang asing ke Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta Agung Rektono Seto, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini.

Ia berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di bidang keimigrasian.

"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap semua pihak dapat lebih memahami kebijakan terbaru dan meningkatkan kinerja pelayanan imigrasi di masa mendatang," ujarnya.

Ketua Panitia, Agung Sampurno, mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terkait arah kebijakan keimigrasian untuk periode 2025-2029.

"Masukan dari rekan-rekan sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dirancang tidak hanya relevan dengan perkembangan global, tetapi juga dapat menjawab tantangan di lapangan," tegasnya.

Dengan sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap kebijakan-kebijakan baru yang dirancang dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengantisipasi perubahan dalam dunia keimigrasian. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved