Delapan WNA Ditindak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Perketat Pengawasan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mencatat telah menindak delapan warga negara asing (WNA) hingga September 2024.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DI Yogyakarta terus dilakukan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mencatat telah menindak delapan warga negara asing (WNA) hingga September 2024.
WNA yang ditindak berasal dari berbagai negara, antara lain Belanda (2 orang), Filipina (1 orang), Turki (1 orang), Korea Selatan (1 orang), Taiwan (2 orang), dan Irak (1 orang).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa imigrasi memiliki dua fungsi utama, yakni pelayanan dan pengawasan.
"Banyak orang yang mengetahui fungsi imigrasi hanya sebatas pelayanan pembuatan paspor dan visa. Padahal, fungsi pengawasan juga sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah kita," ujar Tedy.
Baca juga: Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024
Tedy menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar hukum merupakan bentuk perwujudan dari komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban umum.
"Ini adalah wujud komitmen kami menjaga stabilitas di wilayah DIY," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa jajaran imigrasi di DIY telah melakukan operasi pengawasan secara rutin dengan pendekatan yang humanis.
"Kami tidak bekerja sendiri, tetapi juga melibatkan berbagai stakeholder seperti Polri, BINDA, BAIS, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY," kata Agung.
Agung juga mengapresiasi kondisi keamanan di wilayah DIY yang kondusif.
"Meskipun Yogyakarta merupakan destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan asing, namun secara umum kondisi keamanan tetap terjaga dengan baik. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga situasi ini," pungkasnya. (*)
| Pelanggaran Izin Tinggal WNA Tiongkok di Yogyakarta Ungkap Celah Izin Tinggal |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Yogyakarta Tangkap 6 Warga China karena Pelanggaran Visa |
|
|---|
| Enam Tahun Vacum ProJustitia, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 36 WNA Sejak Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Asal Yordania di Yogya Dikenakan Denda dan Deportasi |
|
|---|
| Empat WNA di Yogyakarta Dideportasi karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.