Lima Kalurahan di Kulon Progo Dikukuhkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi, Cegah TPPO dan TPPM
Lima kalurahan yang dikukuhkan adalah Triharjo, Karangwuni, Hargorejo, Hargomulyo, Sindutan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Lima kalurahan di Kulon Progo dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi DIY.
- Program ini bertujuan mencegah pencaloan paspor, TPPO, dan penyelundupan manusia melalui edukasi migrasi aman.
- Petugas Imigrasi Pembina Desa akan bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pengawasan di kalurahan.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 5 kalurahan di Kulon Progo dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi pada Kamis (23/04/2026). Pengukuhan dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi DIY di Balai Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kulon Progo, Mohammad Wahyudiantoro menjelaskan pengukuhan itu mengikuti amanat dari Surat Ditjen Imigrasi tahun 2025 lalu terkait pedoman Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa.
"Tujuan program ini adalah melakukan deteksi dini terhadap praktik pencaloan paspor dan memberikan edukasi langsung mengenai migrasi yang aman, tertib, dan prosedural," jelas Wahyudiantoro memberikan keterangannya.
Lima kalurahan
Lima kalurahan yang dikukuhkan adalah Triharjo dan Karangwuni di Kapanewon Wates, Hargorejo dan Hargomulyo di Kapanewon Kokap, serta Sindutan di Kapanewon Temon.
Wahyudiantoro mengatakan di setiap kalurahan tersebut akan dibentuk tim Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Mereka nantinya akan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di kalurahan tersebut.
"Pimpasa akan melakukan deteksi dini terhadap praktik pencaloan paspor dan memberikan edukasi ke masyarakat," ujarnya.
Cegah TPPO dan TPPM
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus menjelaskan Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Menurutnya, terjadinya TPPO seringkali disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat di kalurahan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Akibatnya, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban karena bekerja tidak sesuai visa karena terbujuk calo.
"Pembentukan Desa Binaan jadi solusi untuk memperpendek jarak layanan dan informasi, mengingat Imigrasi tidak memiliki struktur hingga ke kalurahan," jelas Junita.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya aktif menangani korban yang berangkat secara ilegal namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. Upaya ini gencar dilakukan sejak 2023 lalu.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono hadir mewakili Bupati dalam acara pengukuhan Desa Binaan Imigrasi ini. Ia pun berpesan agar program tersebut harus dipastikan keberlanjutannya dan bisa dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
"Program ini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah, imigrasi dan masyarakat, serta menjadikan Kulon Progo sebagai role model," katanya.(alx)
| Tanah Milik Warga Lendah Kulon Progo Diklaim Anak Pemilik Lama, Kini Diminta Kosongkan Lahan |
|
|---|
| DPRD Kulon Progo Berikan 46 Poin Rekomendasi Sebagai Respon Atas LKPJ Bupati 2025 |
|
|---|
| Dana Transfer Turun, Kulon Progo dan Gunungkidul Kelimpungan Susun RAPBD |
|
|---|
| Dinkes Kulon Progo Temukan 8 Kasus Positif Campak di Awal 2026, Mayoritas Menyerang Usia Dewasa |
|
|---|
| Dari Bungkus Tempe ke Baitullah, Tabungan 30 Tahun yang Diperkuat Nilai Manfaat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Lima-Kalurahan-di-Kulon-Progo-Dikukuhkan-Sebagai-Desa-Binaan-Imigrasi-Cegah-TPPO-dan-TPPM.jpg)