Berita Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pria di Bantul Atas Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang

Dua pria di Bantul itu diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang.

Tayang:
Tribun Jogja/pexels.com
ILUSTRASI 

Ringkasan Berita:
  • Polisi meringkus dua pria berinisial WK (43) dan NH (31), di sisi timur Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.
  • Dua pria itu diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang.
  • Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi meringkus dua pria berinisial WK (43) dan NH (31), di sisi timur Stadion Sultan Agung (SSA) atau kawasan Pacar, Kalurahan Timbulharjo, Kapenwon Sewon, Kabupaten Bantul, Jumat (8/5/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan dua pria itu diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut," beber Rita, Minggu (10/5/2026).

Penangkapan

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka WK sekira pukul 19.30 WIB.

Kala itu, petugas menemukan puluhan butir obat keras yang disimpan di saku celana WK.

"Petugas mengamankan WK di pojok utara sebelah timur Stadion Sultan Agung. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 30 tablet Alprazolam 1 miligram dalam kemasan silver yang disimpan di saku kiri celana jins pendek miliknya," ungkapnya.

Dikatakannya, WK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial NH alias Kebo.

Dari situ, polisi langsung menciduk NH yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Baca juga: Polres Bantul Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Sita Ratusan Botol Miras di Lima Kapanewon

Dari tangan NH, polisi menemukan berbagai jenis psikotropika yang disimpan di dalam tas NH.

Barang tersebut berupa 50 tablet Alprazolam 1 miligram, 20 tablet Calmlet Alprazolam 1 miligram, 17 tablet Hexymer Trihexyphenidyl 2 miligram, dan 10 tablet Riklona Clonazepam 2 miligram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar Kartu Periksa Pasien dari sebuah apotek di Surakarta, Jawa Tengah dan satu unit ponsel merk Tecno Spark.

"Tersangka NH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil periksa di sebuah apotek di Surakarta. Namun, ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk menyerahkan atau menyalurkan obat-obatan psikotropika tersebut kepada orang lain," ujarnya.

Pemeriksaan

Kini, dua tersangka beserta barang bukti dibawa Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved