Berita Kriminal
Polisi Ringkus Dua Pria di Bantul Atas Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang
Dua pria di Bantul itu diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang.
Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Para tersangka pun mendapatkan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Tersangka WK dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan tersangka NH dijerat Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Keduanya juga dikaitkan dengan Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat bagi para pelanggarnya," pungkas dia.(*)
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Polres Bantul Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Sita Ratusan Botol Miras di Lima Kapanewon |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pencabulan di Sleman: Relawan Dapur SPPG dan Pelajar SMK Ditahan |
|
|---|
| Polres Bantul Ringkus Dua Pria yang Diduga Pengedar dan Pengonsumsi Pil Y |
|
|---|
| Sasar Korban Acak, Tiga Pembacok Mahasiswa di Godean Sleman Ditangkap, 1 Masih DPO |
|
|---|
| Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Klaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260401-Ilustrasi-tangan-diborgol.jpg)