Berita Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pria di Bantul Atas Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang

Dua pria di Bantul itu diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang.

Tayang:
Tribun Jogja/pexels.com
ILUSTRASI 

Para tersangka pun mendapatkan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Tersangka WK dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan tersangka NH dijerat Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Keduanya juga dikaitkan dengan Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat bagi para pelanggarnya," pungkas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved