Berita Kriminal
Polisi Ringkus Dua Pria di Bantul Atas Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang
Dua pria di Bantul itu diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Polisi meringkus dua pria berinisial WK (43) dan NH (31), di sisi timur Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.
- Dua pria itu diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang.
- Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi meringkus dua pria berinisial WK (43) dan NH (31), di sisi timur Stadion Sultan Agung (SSA) atau kawasan Pacar, Kalurahan Timbulharjo, Kapenwon Sewon, Kabupaten Bantul, Jumat (8/5/2026) malam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan dua pria itu diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut," beber Rita, Minggu (10/5/2026).
Penangkapan
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka WK sekira pukul 19.30 WIB.
Kala itu, petugas menemukan puluhan butir obat keras yang disimpan di saku celana WK.
"Petugas mengamankan WK di pojok utara sebelah timur Stadion Sultan Agung. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 30 tablet Alprazolam 1 miligram dalam kemasan silver yang disimpan di saku kiri celana jins pendek miliknya," ungkapnya.
Dikatakannya, WK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial NH alias Kebo.
Dari situ, polisi langsung menciduk NH yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Baca juga: Polres Bantul Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Sita Ratusan Botol Miras di Lima Kapanewon
Dari tangan NH, polisi menemukan berbagai jenis psikotropika yang disimpan di dalam tas NH.
Barang tersebut berupa 50 tablet Alprazolam 1 miligram, 20 tablet Calmlet Alprazolam 1 miligram, 17 tablet Hexymer Trihexyphenidyl 2 miligram, dan 10 tablet Riklona Clonazepam 2 miligram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar Kartu Periksa Pasien dari sebuah apotek di Surakarta, Jawa Tengah dan satu unit ponsel merk Tecno Spark.
"Tersangka NH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil periksa di sebuah apotek di Surakarta. Namun, ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk menyerahkan atau menyalurkan obat-obatan psikotropika tersebut kepada orang lain," ujarnya.
Pemeriksaan
Kini, dua tersangka beserta barang bukti dibawa Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Para tersangka pun mendapatkan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Tersangka WK dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan tersangka NH dijerat Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Keduanya juga dikaitkan dengan Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat bagi para pelanggarnya," pungkas dia.(*)
| Polres Bantul Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Sita Ratusan Botol Miras di Lima Kapanewon |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pencabulan di Sleman: Relawan Dapur SPPG dan Pelajar SMK Ditahan |
|
|---|
| Polres Bantul Ringkus Dua Pria yang Diduga Pengedar dan Pengonsumsi Pil Y |
|
|---|
| Sasar Korban Acak, Tiga Pembacok Mahasiswa di Godean Sleman Ditangkap, 1 Masih DPO |
|
|---|
| Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Klaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260401-Ilustrasi-tangan-diborgol.jpg)