Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menggelar operasi pengawasan orang asing bertajuk "Jagratara" Tahap II Tahun 2024
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menggelar operasi pengawasan orang asing bertajuk "Jagratara" Tahap II Tahun 2024.
Operasi ini dilaksanakan selama dua hari mulai 21 hingga 22 Agustus 2024.
Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuannya adalah dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Yani Firdaus, dalam pengarahannya meminta seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tersebut untuk mematuhi SOP yang ada.
"Jaga nama baik instansi dan laksanakan operasi dengan hati-hati, hindari benturan dengan pihak luar," ucap Muhammad Yani.
Baca juga: Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Sosialisasi Peraturan Visa dan Izin Tinggal Terbaru Tahun 2024
Pada operasi tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta mendatangi beberapa perusahaan dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta yang memperkerjakan orang asing.
Tim Kantor Imigrasi Yogyakarta mengecek secara seksama dokumen keimigrasian milik orang asing, baik paspor maupun izin tinggal untuk memastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024 ini, tidak ditemukannya adanya pelanggaran Keimigrasian.
Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing, khususnya yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga bersinergi dengan instansi lainnya untuk memastikan setiap kegiatan orang asing yang berada di wilayah DIY sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (*)
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Imigrasi Jogja Rinci Alasan Deportasi 14 WNA: Lakukan Pelanggaran Serius |
![]() |
---|
Petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta Jemput WNA Austria dari Kontrakan karena Overstay di Bantul |
![]() |
---|
Regulasi Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Izin Kepolisian Dinilai Mengancam Kebebasan Pers |
![]() |
---|
Waspadai Keluar-Masuk Orang Asing, Ditjen Imigrasi DIY Pastikan TPI YIA Siap Jelang Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.