Pasien BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Secara Gratis jika Kamar Perawatan di Kelasnya Penuh

Apakah peserta JKN dari BPJS Kesehatan bisa menjalani perawatan inap di kelas lebih tinggi jika ruangan sesuai kelasnya penuh?

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Sri Cahyani Putri
Jenny Aliatul menunjukkan aplikasi mobile JKN saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). 

Demikian pula saat kelas setingkat lebih tinggi tidak tersedia atau sama-sama penuh, pasien bisa dialihkan fasilitas kesehatan lain.

 "Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata dia.

BPJS Kesehatan sendiri sudah menyiapkan layanan BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama.

Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika permintaan titip kelasnya ditolak oleh pihak rumah sakit.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan sudah memasang foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu untuk membantu peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut.

 "Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikannya melalui chat WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165," tuturnya.

Baca juga: SLIK Jadi Salah Satu Kendala Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ajukan MLT Perumahan

Naik kelas perlu membayar selisih

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan secara umum boleh naik kelas rawat inap dengan membayar selisih biaya.

 Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 "Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51.

Sayangnya, tidak semua peserta dapat membayar selisih biaya agar bisa mendapatkan perawatan yang lebih tinggi.

Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan kategori peserta yang boleh meningkatkan kelas perawatan, yakni: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

 Namun, jika ruang perawatan sesuai haknya penuh, setiap pasien BPJS Kesehatan berhak dititip di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved