Berita Bisnis Terkini
SLIK Jadi Salah Satu Kendala Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ajukan MLT Perumahan
Hingga Agustus 2024, baru ada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengakses program MLT untuk KPR.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan.
Melalui program tersebut, pekerja di DIY bisa memiliki rumah dengan bunga yang lebih bersaing, proses yang mudah, dan angsuran lebih ringan.
Ada empat jenis pembiayaan perumahan pekerja dalam program MLT, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Indra Fitriawan mengatakan minat peserta untuk mengakses MLT cukup tinggi. Namun ada beberapa kendala, sehingga peserta tidak bisa menerima manfaat MLT.
“Ada beberapa (gagal menerima manfaat MLT). Karena tidak lolos BI checking-nya (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Biasanya karena record pinjol (pinjaman online) atau pay later (beli sekarang bayar nanti),” katanya, Kamis (05/09/2024).
Ia menerangkan syarat agar bisa mengakses MLT adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, perusahaan tertib administrasi, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank atau OJK.
Hingga Agustus 2024, baru ada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengakses program MLT untuk KPR.
Menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta untuk mencapai target realisasi tahun 2024. Tahun 2024 ditargetkan paling tidak sama dengan realisasi tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023 lalu, ada 10 peserta yang mengakses program MLT. Sebanyak 9 peserta mengakses KPR dan 1 sisanya PUMP.
“Target (2024) minimal sama dengan tahun 2023. Masih ada empat bulan, harus optimis,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto menerangkan pinjaman online (pinjol) bukan merupakan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Namun demikian, pinjaman melalui pinjol bisa saja tercatat pada SLIK, jika kreditur dalam proses pinjam meminjam tersebut adalah Lembaga Jasa Keuangan Pelapor SLIK.
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan pinjol.
“Sehingga mereka paham bahwa meminjam di platform P2PL atau pinjol tetap berpotensi menyebabkan riwayat kredit yang tercatat pada SLIK tidak baik atau non lancar apabila konsumen menunggak atau wanprestasi,” terangnya. ( Tribunjogja.com )
Jelang Natal, Perajin Patung Rohani di Bantul Banjir Pesanan |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Dukung Program Angkutan Motor Gratis Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Pembayaran Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, YIA Kulon Progo Akan Turunkan Tarif PJP2U dan PJ4U hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Truk Mogok di Perlintasan Kereta Wilayah Purwokerto, Sejumlah KA Alami Kelambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.