Berita Bisnis Terkini

SLIK Jadi Salah Satu Kendala Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ajukan MLT Perumahan

Hingga Agustus 2024, baru ada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengakses program MLT untuk KPR.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan.


Melalui program tersebut, pekerja di DIY bisa memiliki rumah dengan bunga yang lebih bersaing, proses yang mudah, dan angsuran lebih ringan.


Ada empat jenis pembiayaan perumahan pekerja dalam program MLT, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK).


Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Indra Fitriawan mengatakan minat peserta untuk mengakses MLT cukup tinggi. Namun ada beberapa kendala, sehingga peserta tidak bisa menerima manfaat MLT.


“Ada beberapa (gagal menerima manfaat MLT). Karena tidak lolos BI checking-nya (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Biasanya karena record pinjol (pinjaman online) atau pay later (beli sekarang bayar nanti),” katanya, Kamis (05/09/2024).


Ia menerangkan syarat agar bisa mengakses MLT adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, perusahaan tertib administrasi, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank atau OJK.


Hingga Agustus 2024, baru ada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengakses program MLT untuk KPR.


Menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta untuk mencapai target realisasi tahun 2024. Tahun 2024 ditargetkan paling tidak sama dengan realisasi tahun sebelumnya.


Pada tahun 2023 lalu, ada 10 peserta yang mengakses program MLT. Sebanyak 9 peserta mengakses KPR dan 1 sisanya PUMP.


“Target (2024) minimal sama dengan tahun 2023. Masih ada empat bulan, harus optimis,” terangnya.


Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto menerangkan pinjaman online (pinjol) bukan merupakan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 


Namun demikian, pinjaman melalui pinjol bisa saja tercatat pada SLIK, jika kreditur dalam proses pinjam meminjam tersebut adalah Lembaga Jasa Keuangan Pelapor SLIK.


Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan pinjol. 


“Sehingga mereka paham bahwa meminjam di platform P2PL atau pinjol tetap berpotensi menyebabkan riwayat kredit yang tercatat pada SLIK tidak baik atau non lancar apabila konsumen menunggak atau wanprestasi,” terangnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved