Pasien BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Secara Gratis jika Kamar Perawatan di Kelasnya Penuh
Apakah peserta JKN dari BPJS Kesehatan bisa menjalani perawatan inap di kelas lebih tinggi jika ruangan sesuai kelasnya penuh?
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Apakah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan bisa menjalani perawatan inap di kelas lebih tinggi jika ruangan sesuai kelasnya penuh?
Jawabannya bisa. Pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di kelas yang lebih tinggi tanpa membayar sejumlah biaya selisih jika ruang perawatan untuk kelasnya penuh.
Selain itu, pasien BPJS Kesehatan juga bisa meminta perawatan di kelas yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya naik kelas.
Misalnya, peserta kelas 2 bisa menaikkan kelas perawatan menjadi kelas 1 dengan membayar selisih akibat peningkatan layanan.
Namun banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui jika ruang perawatan kelasnya penuh, pasien bisa mendapatkan perawatan di kelas yang lebih tinggi.
Statusnya pasien itu dititipkan maksimal tiga hari di kelas yang lebih tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membenarkan pasien BPJS Kesehatan bisa dititipkan di kelas yang lebih tinggi jika kamar perawatan sesuai kelasnya penuh.
Pasien yang dititipkan itu tidak perlu membayar selisih biaya penitipan di kelas yang lebih tinggi tersebut.
Namun demikian, ada ketentuan agar bisa menikmati fasilitas itu, yakni jika kondisi kelas rawat inap sesuai hak di rumah sakit atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh.
"Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia," ujar Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2024).
Rizzky mencontohkan, peserta dengan hak kelas rawat 3 bisa dititip ke kelas perawatan 2, sedangkan pasien kelas 2 bisa dititip ke kelas rawat 1.
Sementara itu, bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 1 tetapi penuh, bisa titip ke kelas perawatan VIP sesuai ketersediaan ruangan pada FKRTL.
Jika tidak tersedia, bisa dirujuk ke rumah sakit lain.
Namun syaratnya, kamar perawatan sesuai dengan kelasnya itu penuh.
Rizzky menyebut, jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, pasien BPJS Kesehatan bisa dirujuk ke rumah sakit lain.
Penjelasan Menkes Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Minta Uang untuk Alat Operasi, Dokter di RSAM Lampung Dicabut Hak Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
5 Ribu Warga Kota Yogya Dicoret dari Kepesertaan BPJS Gratis |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Bantul Tetapkan APBD-P 2025, Prioritaskan BPJS dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.