Pemberantasan Judol dan Pinjol di Kota Yogyakarta Perlu Kehadiran Pemerintah
Tanpa kehadiran dan dukungan penuh dari pemerintah, upaya pemberantasan judi online dan pinjaman online berpotensi tidak efektif.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin mendesak di tengah maraknya praktik tersebut yang meresahkan masyarakat, termasuk di Kota Yogyakarta.
Namun, tanpa kehadiran dan dukungan penuh dari pemerintah, upaya ini berpotensi tidak efektif.
Langkah tegas dan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk memberantas kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban sosial.
Peran pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang ketat, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten demi melindungi masyarakat dari dampak negatif judol dan pinjol ilegal.
“Ini kan persoalan temporer dan memang perlu perhatian pemerintah. Apakah kemudian pemerintah sanggup hadir menjawab solusi pinjol dan judol?” kata anggota DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setiawan dalam program Live Obrolan Tugu bertajuk ‘Peran Pemerintah dalam Mengurangi Korban Judi Online dan Pinjaman Online’.
Program itu disiarkan di YouTube Tribun Jogja, Rabu (28/8/2024).
Dia menyinggung perihal bank daerah yang memiliki peran untuk mengedukasi dan memberikan kemudahan nasabah, masyarakat di Kota Yogyakarta untuk menjadi lebih produktif.
Sementara, R. Candra Akbar Ishmata, S.H., Anggota DPRD Kota Yogyakarta, menambahkan pinjol dan judol adalah fenomena luar biasa.
Dia pun meminta Pemda DIY untuk mengkaji kenapa banyak masyarakat yang terjerat pinjol dan judol.
“Apa sih yang bikin mereka masuk ke sistem ini? Ini nanti akan jadi kajian kita semua agar angka (pelaku judol dan peminjam pinjol) bisa berkurang. Kalau memberantas agak susah, tapi mengurangi masih bisa,” terangnya.
Haryanto, S.E., Anggota DPRD Kota Yogyakarta menilai, maraknya pinjol dan judol tak lepas dari pola hidup masyarakat.
Baca juga: Pemuda Asal Gunungkidul Gasak Uang Rp100 Juta di Klaten, Uang untuk Foya-foya dan Judi Online
Dikatakannya, ada banyak pengangguran di Kota Yogyakarta. Akan tetapi, ornag-orang itu ingin mengalami kesibukan sehingga mereka mencoba bagaimana pinjol dan judol bisa memberikan penghasilan.
“Bahkan, kami pernah menangani kasus perceraian dimana suaminya melakukan judi online. Ini kalau ada pemerintah, jadi seperti apa,” ungkapnya.
Haryanto setuju dengan usul Krisnadi terkait keterlibatan bank daerah mencegah penggunaan pinjol.
| Terjerat Pinjol, Seorang Pria di Yogyakarta Gadaikan Kamera Rental untuk Lunasi Utang |
|
|---|
| Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo Sebut Digital Parenting Jadi Keharusan, Cegah Anak Judol dan Pinjol |
|
|---|
| Disdikpora Kulon Progo Beri Pendampingan Pelajar Terjerat Judol dan Pinjol, Tetap Bisa Bersekolah |
|
|---|
| Khawatir Pembangunan Salah Sasaran, Legislatif Desak Pemkot Yogya Hidupkan Lagi Kajian Kampung |
|
|---|
| 7000 Penerima Bansos di DIY Terindikasi Judi Online, Dinsos Lakukan Verifikasi Data |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.