Terjerat Pinjol, Seorang Pria di Yogyakarta Gadaikan Kamera Rental untuk Lunasi Utang
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui kamera tersebut telah digadaikan di Surabaya senilai Rp5,27 juta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pemuda berinisial YA (24) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta nekat melakukan penggelapan kamera untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku menyewa kamera di rental kamera daerah Mergangsan, Sabtu (4/10/2025) lalu.
Dalam perjanjian sewa itu, pelaku menyewa kamera selama dua hari.
Total biaya selama sehari Rp305 ribu, dengan meninggalkan jaminan berupa NPWP serta satu KTP atas nama perempuan berinisial AW.
Kepada pihak rental, tersangka mengaku KTP tersebut milik saudarinya.
Namun, belakangan diketahui KTP tersebut milik orang tak dikenal yang ia temukan secara tidak sengaja.
Setelah batas waktu sewa habis, karyawan rental berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomornya tidak aktif.
Mengetahui hal itu, pemilik rental melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mergangsan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui kamera tersebut telah digadaikan di Surabaya senilai Rp5,27 juta.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di sebuah rumah kos di Triharjo, Sleman.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan surat bukti gadai dari outlet di Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil gadai dipakai untuk melunasi pinjaman online," terang Kapolsek.
Sementara itu, pelaku YA mengaku tidak terlibat judi online, melainkan hanya terdesak untuk membayar utang pinjol untuk kebutuhan sehari-hari.
"Spontan saja, karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial," dalihnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. (hda)
| Polisi Sleman Bongkar Sindikat Penjahat Rental Mobil, 2 Kendaraan Dikembalikan Ke Pemiliknya |
|
|---|
| Muda, Kreatif, dan Peduli Lingkungan, Siswa Jogja Raih Penghargaan Nasional di AHM Best Student 2025 |
|
|---|
| Khawatir Pembangunan Salah Sasaran, Legislatif Desak Pemkot Yogya Hidupkan Lagi Kajian Kampung |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Mengintai, Kesadaran Warga Kota Yogya Hadapi Potensi Bencana Jadi Kunci Mitigasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.