Pilkada 2024

DPR Revisi UU Pilkada, Dosen Hukum UII: Pembangkangan Konstitusi

Parpol yang membangkang konstitusi dapat diusulkan untuk dibubarkan karena tidak sejalan dengan demokrasi dan negara hukum.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Pixabay.com / succo
Ilustrasi 

Putusan MK harus dipedomani semua pihak, tidak ada terkecuali. Allan menyebut, kini masih ada peluang agar UU Pilkada tidak disahkan.

“Sekarang, kalau gak salah, sedang pembahasan. Itu masih ada peluang, pemerintah harus menarik diri dari pembahasan agar UU Pilkada tidak dilanjutkan,” ungkapnya.


Akan tetapi, jika pemerintah saja sudah sepakat, berarti yang bisa diupayakan adalah uji formil.

“Bisa mendorong parpol nonkursi/parlemen untuk ajukan uji formil terhadap UU Pilkada nantinya. Uji formil ini untuk membatalkan keabsahan UU Pilkada yang baru karena tak sesuai dengan amar putusan MK. Ramai-ramai diajukan judicial review terutama mereka parpol yang dirugikan langsung,” bebernya.

Ditanya apa yang bisa dilakukan masyarakat, Allan menjelaskan, masyarakat bisa melakukan apa saja untuk menghadang pengesahan UU Pilkada.

“Bisa ikut judicial review, bisa demonstrasi, bisa protes. Intinya adalah menolak segala bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan melawan oligarki parpol pemburu kekuasaan,” tukas dia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved