Pilkada 2024

Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas dalam Pemilihan Bupati

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
MENDES: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto 

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas dalam Pemilihan Bupati Serang, Banten. 

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto dalam proses yang mempengaruhi hasil Pilbup Serang.

Yandri Susanto, yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, terbukti turut serta dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Saat dimintai tanggapan seusai mengisi materi retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Yandri enggan memberikan jawaban terkait putusan MK tersebut.

Dia hanya melayani pertanyaan terkait retreat kepala daerah.

"Kalau di sini kan retreat. Ini retreat khusus materi biasa, besok saja," ujar Yandri, Selasa (25/2/2025).

Yandri juga mengatakan jika dirinya akan memberikan keterangan lebih lanjut di lain waktu.

"Besok saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Hasilnya, MK membatalkan kemenangan pasangan Bupati-Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. 

Sidang putusan digelar di ruang sidang MK pada Senin (24/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Yakni, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024, tertanggal 4 Desember 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved